JURNALIS.co.id – Nekad menjadi penjual sekaligus penyedia tempat bagi pengguna sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MM (36) menyusul suaminya yang duluan masuk penjara. Ibu dua anak ini ditangkap Satres Narkoba Polres Kubu Raya di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Selasa (25/10/2022).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya penjualan barang haram tersebut di kawasan Desa Jawa Tengah di tempat Steam Mobil Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Berbekal informasi itu, Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan personel melakukan undercover berpura-pura menjadi pembeli. Akhirnya menangkap MM yang merupakan pengedar sekaligus penyedia tempat bagi pengguna Narkoba.
“Penangkapan MM dilakukan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira jam 16.15 WIB beserta barang bukti di rumahnya yang bersebelahan dengan Steam Mobil miliknya,” ujar Ade saat di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2022) sore.
Dikatakan Ade, barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkoba jenis sabu seberat 1,23 gram. Narkotika golongan I ini dijadikan tiga paket di dalam kantong plastik klip transparan siap edar.
“Narkotika jenis sabu itu, MM dapat dengan cara membelinya dari seorang perempuan berinisial TN di Jalan Tritura Pontianak Timur, sebanyak 3 paket di dalam kantong plastik klip transparan seharga harga Rp600.000 dan MM akan menjualnya kembali dengan keuntungan per paket Rp150.000,” terangnya.
“Hasil dari penjualan Narkoba Jenis Sabu di gunakan MM untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan tersangka mengakui perbuatannya,” sambung Ade.
Diketahui suami MM tiga bulan yang lalu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya MM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (atoy)
Discussion about this post