JURNALIS.co.id – Memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah menjadi tugas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus membenahi dan meningkatkan segala lini pelayanan publik.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan upaya yang dilakukan jajarannya mampu mengantarkan Kota Pontianak menduduki rangking kedua kepatuhan pelaksanaan pelayanan publik tingkat nasional dengan skor 98,78. Sentuhan inovasi-inovasi dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan.
“Satu di antaranya adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai penunjang optimalisasi pelayanan publik,” kata Edi usai menjadi pemateri Seminar Nasional bertemakan ‘Strategi Pemerintah Kota Pontianak Dalam Menjamin Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat’ yang diselenggarakan Ombudsman RI di Gedung Rektorat Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kamis (17/11/2022).
Tujuan implementasi IT dalam tata kelola pemerintahan adalah untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik secara optimal serta untuk efisiensi. Pemanfaatan jaringan berbasis IT tersebut dengan menyediakan aplikasi-aplikasi dan perangkat penunjangnya.
“Baik aplikasi yang sudah kita buat ataupun yang kita kembangkan sendiri di masing-masing OPD yang bertugas melayani masyarakat,” ujar Edi.
Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkot Pontianak juga menjadi target yang ingin dicapai. Oleh sebab itu, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan evaluasi, mulai dari sarana prasarana hingga pelayanan. Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kapuas Indah yang saat ini tengah dikerjakan, diharapkan semakin mempermudah dan mempercepat pelayanan publik.
Di Mal Pelayanan Publik ini nantinya akan ada berbagai jenis pelayanan publik yang terpusat dalam satu gedung.
“Kalau gedung Mal Pelayanan Publik sudah jadi, maka akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan,” imbuhnya.
Berkaitan dengan keluhan-keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, dia meminta petugas segera meresponnya untuk ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan publik.
“Sekecil apapun keluhan itu dan sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan,” tutup Edi. (m@nk)
Discussion about this post