– Kepolisian tegas melaksanakan Maklumat Kapolri untuk membubarkan acara resepsi pernikahan. Salah satunya menimpa pasangan suami istri (Pasutri) baru di Dusun Beduai, Desa Bereng, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kamis (26/3/2020).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Beduai Iptu Eeng Suwenda bersama Danramil Beduai dan Camat Beduai Sandoro Atmojo, acara resepsi pernikahan di salah satu rumah warga Dusun Beduai itu pun dibubarkan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolsek mengatakan, pembubaran atau penghentian acara resepsi pernikahan ini dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona di wilayah Kecamatan Beduai.
“Kita menjalankan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020,” kata Eeng.
Baca juga: Angka Lakalantas di Sanggau Tinggi, 10 Orang Tewas Sepanjang Januari
Disampaikannya, pembubaran hajatan warga ini juga didasari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kami memberikan penjelasan kepada warga yang punya hajatan bahwa kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan banyak orang dilarang. Untuk meyakinkan yang punya hajatan, saya membacakan Maklumat Kapolri tersebut,” terang Kapolsek.
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Malaysia Dibekuk di Titik Nol PLBN Aruk
Menurut Eeng, setelah diberikan penjelasan dan pemahaman, pemilik hajatan bisa menerima. Namun meminta waktu satu jam untuk para tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai dengan tidak bersentuhan tangan.
“Apa yang kami lakukan ini adalah langkah kerja sama Forkopimcam dengan stakeholder yang ada wilayah Kecamatan Beduai. Tujuannya untuk membuat segala upaya kegiatan secara terpusat guna menangkal dan mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolsek. (faf)
Discussion about this post