JURNALIS.co.id – Tak banyak masyarakat Kapuas Hulu yang tahu terhadap pengadaan kapal feri penyeberangan yang dilakukan Pemkab Kapuas Hulu melalui PD Uncak Kapuas seharga Rp4,7 miliar di tahun 2022. Ternyata proses lelang dilakukan PD Uncak Kapuas dan pengadaanya dimenangkan oleh CV Rindi. Kapal penyeberangan yang akan beroperasi di Kecamatan Semitau tersebut bernama KMP Batoe Poedja
CV Rindi ini adalah perusahaan yang terbelit kasus pengadaan feri atau kapal penyeberangan di Desa Perigi Kecamatan Silat Hillir tahun 2019 dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp2.487.650.000 miliar.
Sayangnya, pengadaan tersebut diketahui bahwa perusahaan membeli kapal penyeberangan bekas. Sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kalbar sebesar Rp2,4 miliar. Dari pihak perusahaan diminta untuk mengembalikan uang tersebut. Hingga hari ini pengembalian uang negara tersebut belum selesai. Parahnya lagi perusahaan ini tidak masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).
Iman Shabirin Direktur PD Uncak Kapuas menyampaikan kenapa pihaknya menggunakan CV Rindi untuk melaksanakan pengadaan Kapal Feri ini karena perusahaan ini pun tidak di blacklis atau masuk daftar hitam.
“Jadi saya mempunyai suatu keterangan yang kuat, dari Perpres juga tidak mempermasalahkan jika perusahaan tidak di blacklis bisa melakukan pengadaan. Jadi tidak ada masalah,” katanya, Senin (28/11/2022).
Iman mengatakan sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Kapuas Hulu meminta pengadaan kapal ini dapat dilakukan lelang terbuka, namun pihak UKPBJ tidak sempat.
“Sehingga tender pengadaan kapal ini tertunda lima bulan, sebenarnya tender ini dimulai bulan Maret. Karena tertunda akhir tender ini dimulai bulan Agustus 2022,” ujarnya.
Iman beralasan kenapa CV Rindi melaksanakan pengadaan kapal feri di Semitau karena perusahaan ini satu-satunya yang kualifikasinya membidangi pengadaan kapal ini.
“InsyaAllah pengadaan kapal feri di Semitau itu tidak ada keliru. Kita sebagai pengguna anggaran juga siap diperiksa,” ucapnya.
Lanjut Iman, saat ini kapal feri sudah berada di Semitau hanya saja belum dioperasikan. Karena jugs masih menunggu peresmian dari Bupati Kapuas Hulu.
Sementara Fathoni Kepala UKPBJ Kapuas Hulu menyampaikan bahwa untuk pengadaan kapal feri penyeberangan di Semitau tersebut bukanlah ranah pihaknya untuk melaksanakan proses lelang.
“Pihak BUMD PD Uncak Kapuas sendiri yang melaksanakan tender, karena menggunakan aturan mereka sendiri. Kalau tidak salah tender kapal feri tersebut menggunakan Perbup ” ucapnya.
Sebelum pihak PD Uncak Kapuas melakukan lelang, kata Toni, dari PD Uncak Kapuas pernah berkonsultasi kepada mereka. Bahkan dari mereka mau minta stafnya untuk proses tender.
“Kami tidak mau karena kami kekurangan orang, karena kami sibuk dengan tender juga. Saya katakan pihak PD Uncak Kapuas buat saja aturan sendiri karena tidak diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” ungkapnya.
Toni mengatakan dirinya tidak tahu bahwa pemenang tender pengadaan kapal feri di Semitau adalah CV Rindi. “Saya hanya tahu PD Uncak Kapuas itu mau proses tender pengadaan kapal, kemudian informasi jika kapal feri itu mau diresmikan,” ujarnya.
Toni mengatakan selagi perusahaan yang memenangkan tender itu tidak masuk dalam daftar hitam, tentunya tidak masalah mengerjakan proyek apa saja.
“Sampai hari ini kita lihat CV Rindi tidak ada masuk dalam daftar hitam. Masuknya perusahaan dalam daftar hitam itu diusulkan dari Pejabat Pembuat Komitmen sama dengan rekomendasi inspektorat yang nantinya dikeluarkan oleh LKPP,” paparnya.
Sementara Sudiono selaku PPK pada pengadaan kapal feri tahun 2019 melalui DAK Rp2.487.650.000 miliar menyampaikan, bahwa pihaknya tidak melakukan blacklis terhadap perusahaan CV Rindi karena menganggap perusahaan ini mampu mengganti kerugian negara.
“Untuk perusahaan ini bermasalah atau tidak, kita tidak mempelajari sampai ke situ. Kita pun tidak mengajukan blacklist, karena mereka sanggup mengganti kerugian negara hingga 2024,” ujarnya.
Pria yang menjabat Kasi ASDP di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu ini mengatakan, dirinya tidak tahu jika CV Rindi kembali mendapatkan pekerjaan pengadaan kapal feri di Kecamatan Semitau.
“Saya benar-benar tidak tahu soal CV Rindi ini. Hanya saja dari pihak BUMD Uncak Kapuas ketika akan melakukan pengadaan kapal tersebut meminta saran lokasi mana yang tepat untuk penyeberangan saja,” ungkapnya.
Lanjut Sudiono, hingga hari ini dari CV Rindi yang terlibat kasus pengadaan kapal feri tahun 2019 untuk proses ganti ruginya belum selesai.
Sementara Tedi selalu Direktur CV Rindi dihubungi via telepon mengatakan dirinya tidak tahu urusan pengadaan kapal feri di Semitau tersebut, karena perusahaannya hanya dipinjam temannya. Lagi pula dirinya sudah menyerahkan berkas-berkas perusahaanya kepada temannya.
“Saya tidak tahu semuanya, urusan itu saya serahkan ke teman,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post