JURNALIS.co.id – Pro dan kontra mewarnai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu menata ulang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilu 2024. Pro kontra tersebut datang dari beberapa partai politik (Parpol) di Bumi Uncak Kapuas.
Dua rancangan atau usulan penataan Dapil yang dilakukan oleh KPU Kapuas Hulu. Rancangan pertama untuk penataan Dapil itu masih bertahan dengan 4 Dapil. Sementara rancangan kedua menjadi 5 Dapil.
Kebanyakan parpol menyatakan keberatan terhadap tata ulang Dapil pada rancangan kedua yang saat ini sedang dilakukan uji publik oleh KPU Kapuas Hulu tersebut di DPRD Kapuas Hulu, Selasa (13/12/2022).
Hairudin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pihaknya tidak juga menolak atau menerima rancangan penataan Dapil yang disampaikan oleh KPU Kapuas Hulu.
“Kami tetap mengikuti dan mendukung apa yang menjadi keputusan bersama terhadap rancangan penataan Dapil Pemilu 2024. Apa pun yang menjadi keputusan terbaik untuk bersama, PAN Kapuas Hulu mengikutinya,” katanya.
Sementara Yanto Ketua DPC PDI Perjuangan Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pihaknya tegas menerima rancangan penataan Dapil Pemilu 2024 yang pertama ketimbang rancangan yang kedua.
“Dari PDI Perjuangan menyatakan sikap setuju dengan rancangan pertama karena memenuhi ketentuan yang berlaku dan sesuai aturan. Sementara rancangan kedua ada dua prinsip yang tidak terpenuhi,” ucapnya.
Ditambahkan Ketua DPD PKS Kapuas Hulu Ar Rani, bahwa pihaknya tetap sepakat dengan usulan rancangan penataan Dapil yang pertama karena memenuhi unsur PKPU.
“Kami tidak membuat pernyataan tertulis, tapi secara lisan. Yang jelas kami mendukung,” tuturnya.
Sementara Zaini Perwakilan PPP Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh kawan-kawan partai lainnya tidak jauh berbeda beda dari kesepakatan pihaknya yakni menerima rancangan pertama penataan Dapil Pemilu 2024.
“Kami setuju dengan rancangan pertama dan menolak versi kedua,” ucapnya.
Hanya saja, kata Zaini, pihaknya ingin mempertanyakan kepada KPU Kapuas Hulu seberapa pentingnya perubahan Dapil ini. Pihaknya ingin tahu apa dasar kuat KPU membuat usulan rancangan penataan Dapil ini.
“Dapil yang sudah ada ini apakah mengalami kesulitan, sehingga diusulkan untuk diubah. Meskipun ini tergantung dari Pemerintah Pusat. Kami sangat setuju dengan Dapil lama yang berjalan dengan baik. Karena penerapan 4 Dapil inikan baru berjalan dari 2019. Kenapa harus diubah lagi,” jelasnya.
Kemudian Wahyu Andika Perwakilan Partai Demokrat Kapuas Hulu dengan tegas menolak rancangan kedua penataan Dapil Pemilu 2024.
“Rancangan pertama penataan Dapil untuk 2024 itu sudah sangat baik,” ungkapnya.
Abdul Hamid Ketua DPD NasDem Kapuas Hulu juga setuju dengan rancangan pertama Dapil Pemilu 2024 ketimbang rancangan yang kedua.
“Karena kita juga sudah mendengarkan apa yang disampaikan KPU bahwa pada rancangan satu penataan Dapil 2024 tersebut sudah memenuhi unsur-unsur PKPU,” ucapnya.
Lagipula pria akrab disapa Hamid ini, mengatakan bahwa pihak setuju dengan penerapan Dapil hanya 4 karena Nasdem sudah menyusun Caleg yang akan bertarung di Dapil sebelumnya.
“Nanti dengan ditetapkannya Dapil Pemilu 2024 nanti, kami akan langsung menyampaikan hal tersebut pada Caleg dan pengurus Partai terhadap rancangan Dapil yang sudah ditetapkan nanti,” ungkapnya.
Sementara Sugiri Perwakilan Partai Golkar Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa Golkar menolak rancangan kedua Dapil. Alasan pertama yakni tidak ada perubahan kursi yakni masih tetap 30. Kemudian, kedua belum ada penambahan penduduk dari tahun 2019 hingga sekarang, sehingga belum ada alasan urgen perubahan Dapil.
“Kemudian menyangkut Dapil, penyebaran penduduk itu merata. Tidak ada yang pindah artinya masih stabil jumlah penduduk dan masih bisa dijalani dengan baik tanpa harus merubah Dapil,” jelasnya.
Sementara Sukardi Ketua Partai Gerindra Kapuas Hulu juga sangat mendukung rancangan pertama Dapil dari KPU Kapuas Hulu.
“Rancangan kedua belum ada penambahan kursi dan jumlah penduduk yang signifikan. Rancangan kedua itu masih banyak kekurangan jika itu diterapkan pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post