JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang sedang menangani dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Swadaya, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang.
Ketika dikonfirmasi JURNALISA.co.id, Kasi Intelejen Kejari Sintang, Deni mengakui bahwa pihaknya memang ada mendapat laporan, namun sifatnya masih rahasia.
“Sebenarnya ini masih rahasia. Kami ada menerima laporan, saat ini sedang ditangani di Inspektorat. Intinya seperti itu,” ujar Deni, Kamis (22/12/2022).
Namun saat ditanya kembali, Deni mengakui, bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan dari Inspektorat ke pihaknya. Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang terduga pelaku yang terlibat.
“Kita sudah melakukan pemanggilan secara patuh. Jadi prosesnya saat ini tahapannya masih untuk dimintai keterangan pertanggung jawaban,” katanya.
Dijelaskan Deni, dari hasil pemeriksaan inspektorat, terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Hanya saja saat proses pemanggilan oleh pihaknya terhadap tiga terduga pelaku Tipikor itu hanya satu orang yang kooperatif.
“Kami sudah panggil secara patuh. Sampai sekarang tidak datang-datang. Alasan sakit, jalannya rusak. Handphone-nya mati tidak bisa dihubungi. Hanya satu orang yang datang secara koorperatif dan sudah membuat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi dia minta waktu,” terangnya.
Instrumennya, kata Deni, memang untuk penanganan kasus Dana Desa tidak langsung dilakukan upaya hukum. Tapi upaya pengembalian kerugian negara.
“Upaya hukum itu terakhir sekali, tapi kita upayakan untuk pengembalian kerugian negara dulu. Itu instrumennya,” sebutnya.
Disinggung berapa kerugian negara, Deni mengatakan jumlahnya cukup besar. Mencapai Rp1 miliar lebih. Sementara saat ditanya identitas pelaku yang kooperatif datang saat pemanggilan, dia mengakui belum bisa membeberkannya.
“Tidak bisa membuka identitasnya sekarang. Nanti kita buka. Intinya dari tiga yang kita panggil untuk dimintai keterangan pertanggung jawaban hanya satu yang koorperatif,” bebernya.
Deni berharap apabila ada yang mempunyai jaringan ke Desa Swadaya untuk dapat membantu pihak. Sebab Diakuinya sudah minta bantu Inspektorat, Pemdes dan Sekcam, namun hasilnya nihil.
“Ndak tembus juga kita sudah minta bantuan ke mereka,” tutup Deni.
Sebagaimana informasi yang dihimpun JURNALIS.co.id, bahwa dugaan Tipikor APBDes di Desa Swadaya dilakukan dari tahun anggaran 2017, 2018 hingga 2019. Saat ini ada tiga orang yang menjadi terduga pelakunya. (pul)
Discussion about this post