JURNALIS.co.id – Tahun 2022, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. ASN tersebut tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atau inckrah.
“ASN yang dipecat itu seorang perempuan. Yang bersangkutan pun tidak melakukan banding,” kata Adji Winursito, Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, Kamis (05/01/2022).
Adji mengatakan akibat diberhentikan secara tidak hormat tersebut, maka konsekuensinya yang bersangkutan tidak menerima hak pensiunnya.
Lanjut Adji, untuk kedisiplinan para ASN di Kapuas Hulu semuanya dilakukan oleh Kepala Unit Kerja masing-masing.
“Jadi kami tidak membina ASN itu secara langsung. Masing-masing unit kerja jika pegawainya jarang masuk itu dibina langsung oleh kepala unitnya. Tapi untuk melakukan pembinaan kepada ASN yang bermasalah itukan ada tahapannya juga,” ujarnya.
Adji mengimbau kepada ASN Pemkab Kapuas Hulu agar bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Menjalankan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Karena apa yang dilakukan tersebut untuk menuju visi misi Kapuas Hulu hebat/
“Terbaru per hari ini total ASN Kapuas Hulu ada 5.071 orang, terdiri dari PNS 4.594 dan PPPK 477 orang,” pungkas Adji. (opik)
Discussion about this post