JURNALIS.co.id – Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ketapang mendapat sanksi pelanggaran disiplin. 15 di antaranya terpaksa harus diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sugiarto mengatakan, sepanjang 2022 lalu terdapat puluhan kasus disiplin pegawai yang ditangani dan diselesaikan.
“Total ada 23 kasus disiplin yang diselesaikan dengan beberapa sanksi yang telah diberikan,” kata Sugiarto, Senin (17/01/2023).
Dia memaparkan, dari 23 kasus disiplin tersebut, terdapat satu orang pegawai yang mendapatkan sanksi penundaan kenaikak gaji berkala selama satu tahun. Kemudian satu orang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Selanjutnya, dua orang penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, empat orang pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan lima orang pemberhentian sementara karena tersangkut pidana.
“Satu orang diberhentikan tidak dengan hormat dan 9 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” paparnya. (lim)
Discussion about this post