JURNALIS.co.id – Mohd Zaini Ketua Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu menjelaskan bahwa berita penutupan PT Riau Agrotama Plantation (RAP) di Kecamatan Silat Hilir hingga 31 Januari 2023 tersebut bukanlah secara keseluruhan. Penutupan yang dilakukan oleh Pemkab Kapuas Hulu tersebut hanya kegiatan panen sawit di Desa Penai Kecamatan Silat Hilir.
“Pemkab Kapuas Hulu bukan melakukan penutupan operasional PT RAP secara keseluruhan di Kapuas Hulu, tetapi hanya menutup aktivitas panen di Desa Penai saja,” katanya, Jumat (20/01/2023).
Zaini yang juga Sekretaris Daerah Kapuas Hulu ini mengatakan pihaknya hanya melakukan penutupan panen sawit yang dilakukan perusahaan saja bukan yang lain.
“Ini kita lakukan supaya tidak terjadi permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Sekda, penutupan aktivitas panen yang dilakukan di Desa Penai tersebut bermula karena belum adanya kesepakatan masyarakat Desa Penai dengan perusahaan.
“Pada pertemuan kemarin kita sudah menentukan akan ada pertemuan kembali pada 31 Januari 2023 bersama pimpinan PT RAP. Jika pimpinan PT RAP tidak datang lagi, kita akan telaah lagi soal izin PT RAP. Tapi yang jelas kita akan berikan teguran pada PT RAP. Soalnya pertemuan 31 Januari 2023 nanti itukan pihak perusahaan yang meminta,” jelasnya.
Dikatakan Zaini, saat ini dirinya mendapatkan informasi bahwa ada penutupan aktivitas panen di Desa Penai yang dilakukan oleh masyarakat dengan pemasangan portal.
“Saya dari awal menyampaikan pada saat pertemuan sebelumnya. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di luar ketentuan. Karena kita khawatir akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Makanya kita ingin jangan sampai ada lagi aktivitas pemanenan dari perusahaan hingga tanggal 31 Januari 2023,” pungkas Zaini. (opik)
Discussion about this post