Jurnalis.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menerbitkan keputusan menunda masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Penundaan masa kerja Badan Ad-Hoc tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Maret 2020.
Surat Edaran tersebut memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk menunda beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020,” terang Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani, kepada Jurnalis.co.id, Senin (30/3/2020).
Berdasarkan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Bengkayang pada 22 Maret 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64/PP.02-Kpt/6107/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan diterbitkannya keputusan penundaan tahapan tersebut, maka ditindak lanjuti dengan menonaktifkan jajaran Badan Ad-Hoc (PPK dan PPS). Ini sesuai dengan surat KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 Oleh Panitia Pemilihan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Dan penundaan masa kerja Badan Ad-Hoc sesuai dengan Surat Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum dapat dipastikan,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Musa, KPU Bengkayang masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. KPU Bengkayang juga menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Maret 2020 tentang Penundaan Masa Kerja Sekretariat PPK sampai waktu yang belum ditentukan. Terkait honorarium PPK bulan Maret tetap akan dibayarkan sesuai dengan outputnya.
“Langkah-langkah yang dilakukan ini dalam rangka ikut bersama dalam ppaya pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19,” tutup mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang ini. (adi)
Discussion about this post