JURNALIS.co.id – Perusahaan tambang mulai melirik untuk mengeruk emas di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Hal itu diketahui saat sosialisasi rencana kerja kegiatan pertambangan PT Satria Pratama Mandiri (SPM) yang berlangsung di Kantor Desa Inggris, Kecamatan Mukok, Jumat (20/01/2023) lalu.
Sosialisasi saat itu dihadiri Kepala Desa Inggris Sunardi, Staf Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar Sugiarto, Direktur PT SPM, perwakilan Pemerintah Kecamatan Mukok serta unsur Polri dan TNI.
Dalam sosialisasi itu, diketahui lokasi tambang PT SPM yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, dengan luas 8.054 hektar.
Terkait rencana kegiatan pertambangan PT SPM, Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau Yesaya Poulorossi P. Antang menyebut, berdasarkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang dikantongi PT SPM, bahwa perusahaan tambang tersebut tidak mengantongi izin melakukan penambangan emas di Sungai Kapuas.
“Kami punya dokumen AMDAL-nya. Mereka (PT SMP) punya izin di darat, bukan di sungai,” kata Yesaya ditemui wartawan, Rabu (25/1/2023).
Pemerintah kabupaten, dikatakan dia, tidak diberikan kewenangan terkait perizinan tambang oleh pemerintah pusat.
“Masalahnya sektor pertambangan sudah bukan kewenangan kami lagi. Kewenangan sepenuhnya ada di kementerian untuk pengawasannya,” ujar Yesaya.
Namun begitu, sepengetahuannya, sungai sepadan tidak boleh ada aktivitas penambangan emas.
“Kalau di darat setahu saya berdasarkan dokumen AMDAL mereka (PT SPM) punya, tapi di sungai mereka tidak punya izin,” pungkas Yesaya. (jul)
Discussion about this post