JURNALIS.co.id – Sunardi (47), buronan terpidana korupsi asal Provinsi Riau ditangkap di Kebun Kelapa Sawit Desa Sunsung, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Rabu (22/02/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Pria terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614.
Sunardi dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas bersinergi dengan Intelijen Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Kalbar.
Warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indramayu Hulu, Provinsi Riau, ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor: 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal (09/03/2017) dengan amar putusan pidana penjara selama tujuh tahun serta pidana denda rp200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp985.684.493.
Kemudian putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor: 885/Pid.Sus-TPK/2017/pN Pbr tanggal (28/02/2018) dengan Amar putusan Pidana Penjara selama delapan tahun dan denda Rp200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp2.805.834.614.
Kepala Kejari Sambas, Agita Tri Moertjahjanto menjelaskan penangkapan berlangsung saat Sunardi pulang bekerja di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas. Sebelumnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian terhadap buronan ini.
“DPO Terpidana Sunardi sebelumnya berhasil ditemukan melalui pelacakan oleh Tim AMC Kejaksaan Agung RI berada di Lokasi Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sembung Setangga, Kecamatan Sambas, Kabu[aten Sambas,” terangnya, Kamis (23/02/2023).
Selanjutnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Kemudian Sunardi ditangkap selepas pulang dari bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Perusahaan PT Mulia Indah. Penangkapan terhadap DPO Sunardi berjalan lancar, Kondusif, aman dan terkendali.
“Selanjutnya DPO Terpidana Sunardi dibawa ke kantor Kejari Sambas untuk transit,” jelasnya.
Sekira pukul 19.00 WIB, Tim AMC dengan didampingi Tim Intelijen Kejari Sambas membawa Sunardi berangkat menuju Pontianak untuk dibawa.
“Sunardi ditahan sementara di sel Kejari Pontianak,” pungkas Agita. (gun)
Discussion about this post