JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan apel patroli pengawasan kawal hak pilih. Apel dilaksanakan di halaman FKUB Kapuas Hulu, Senin (27/02/2023).
Musta’an Ketua Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan bahwa jajarannya bersama Panwascam dan PPKD ingin memastikan semua warga Bumi Uncak Kapuas yang sudah berhak memilih dicoklit dan terdaftar sebagai pemilih.
“Jika ada yang tidak terdaftar Panwascam mesti segera lakukan saran perbaikan kepada PPK atau petugas Pantarlih, pastikan saran perbaikan itu dilaksanakan oleh PPK dan lakukan patroli pengawasan secara rutin,” katanya.
Musta’an mengatakan Panwascam bersama PPKD mesti melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran terdaftar sebagai pemilih. Sosialisasi dapat dilakukan kepada ormas, OKP, dan kelompok-kelompok masyarakat yang ada di wilayah masing-masing.
Menurutnya, persoalan mengawal hak pilih tidak saja menjadi tanggungjawab Bawaslu dan KPU, akan tetapi seluruh elemen (stakeholder), termasuk di dalamnya Partai Politik sebagai peserta Pemilu dengan memberikan pendidikan Politik kepada konstituennya.
“Kawal betul-betul hak pilih bagi masyarakat yang rentan hak konstitusionalnya terabaikan. Seperti penyandang disabilitas, komunitas adat, kawan perbatasan dan pedalaman,” ujarnya.
Sambung Musta’an, semua Panwascam wajib membuka posko hak pilih. Jika ada masyarakat yang tidak terdaftar dan terlewatkan oleh petugas Coklit atau petugas Pantarlih, maka bisa menyampaikan ke posko hak pilih di masing-masing Panwascam.
“Pastikan semua masyarakat terdaftar dan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024,” pungkas Musta’an. (opik)
Discussion about this post