JURNALIS.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu menggelar pertemuan dengan warga terkait permasalahan lahan di Dusun Sabang yang diduga dijual oknum aparat desa kepada perusahaan batu bara PT Rida Jaya Mandiri (RJM). Pertemuan dilaksanakan di kantor Desa Nanga Kalis, Selasa (28/02/2023).
Di dalam pertemuan tersebut dihadiri langsung Kapolsek Kalis, Danramil Kalis, pihak Kecamatan Kalis, Kepala Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan lainnya.
“Kami hanya menuntut uang yang sudah dibayar oleh perusahaan kepada oknum yang menjual lahan masyarakat tersebut agar dapat segera dikembalikan kepada masyarakat. Kedua, lahan tetap kembali ke pihak masyarakat. Dan ketiga, untuk saudara Bintarman yang merupakan aparat desa Nanga Kalis agar dinonaktifkan, baik itu desa dan perusahaan,” kata Aspia Mahyus, perwakilan Masyarakat Desa Nanga Kalis.
Sementara Agus, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kalis mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 bahwa hutan milik negara tidak boleh dimiliki oleh perorangan. Namun bisa dikelola oleh masyarakat.
“Hutan milik negara ini bisa dijadikan Hutan Produksi, Hutan Adat, Hutan Konservasi termasuk HPL. Jadi pemerintah desa boleh mengelola tapi harus disesuaikan dengan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Agus menyampaikan dirinya tidak menuduh perangkat desa. Tapi dirinya minta tolong kepada aparat Desa Nanga Kalis, karena mewakili kecamatan. Menurutnya, Camat merupakan kepala dari Kepala Desa. Sehingga Kepala Desa itu merupakan rekan kerja.
“Jadi kita minta tolong, hutan milik negara ini jangan disalahgunakan. Pemerintah desa harus paham itu. Namun lahan negara ini boleh dikelola oleh desa dan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat, tapi bukan untuk pribadi. Kalau ada oknum yang mengaku memiliki lahan milik negara bisa dikenakan sanksi administratif dan ganti rugi,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Kalis Iptu Jauhari menuturkan bahwa masalah ini dari hasil pertemuan tadi disepakati untuk dilakukan pengecekan lapangan terhadap lahan yang dipermasalahkan.
“Nanti setelah cek lapangan akan berkoordinasi kembali dengan pihak kecamatan untuk penyelesaian perkaranya,” ujarnya.
Jauhari menjelasnkan ada juga tuntutan pengembalian lahan dan pengembalian hasil penjualan lahan yang diduga dilakukan oknum-oknum aparat desa mungkin akan dimusyawarahkan kembali setelah usai dilakukan pengecekan lapangan.
“Untuk masyarakat jangan arogan, dalam menyelesaikan masalah ini harus dengan kepala dingin,” ucapnya.
Ditambahkan Pelda Mulyadi, Danramil Kalis menyampaikan pihaknya mendorong bagaimana masalah ini cepat selesai. Dirinya pun mendorong penyelesaian masalah ini melalui jalur resmi, sehingga terarah.
“Makanya kita arahkan penyelesaian masalah ini ke kecamatan sehingga Camat tahu. Baru setelah itu kita dampingi lewat Muspika dan kita turun lapangan untuk kroscek,” sarannya.
Danramil melihat permasalahan ini mungkin lantaran ada oknum aparat desa yang satu sisi kurang transparan. Sehingga menimbulkan persoalan seperti ini.
“Akibat oknum satu dua orang akhirnya seperti ini. Mau tak mau kita harus berdiri di tengah menyelesaikan masalah ini agar dikemudian hari tidak timbul konflik,” lugasnya.
Danramil berharap, jika nanti pada pertemuan dengan pihak kecamatan ada tuntutan masyarakat tentang pengembalian uang dan lahan pun dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga tidak lagi timbul masalah dikemudian hari.
Sementara Thahir, Kepala Desa Nanga Kalis mengatakan bahwa memang ada kesalahan pihaknya dalam masalah lahan ini.
“Selama ini pun kami tidak pernah turun ke lapangan, sehingga tidak tahu permasalahan seperti ini hingga sampai bergejolak seperti ini,” katanya.
Sebagai manusia biasa, Thahir berterima kasih kepada semua pihak yang ikut menyelesaikan permasalahan ini. Tentunya ini akan menjadi pelajaran bagi semuanya.
“Kalau kita lihat dari dulu ini sudah menjadi tradisi yang namanya merimba hutan untuk dijadikan kebun mulai dari 1-2 hektare itu lumrah sepanjang barang itu bukan milik orang lain. Tapi faktanya lahan yang sudah digarap ini merupakan hutan milik negara. Sebenarnya kita paham lahan ini milik negara, tapi karena tradisi tadi, hal ini pun dianggap lumrah,” ucapnya.
Terkait tuntutan masyarakat, Thahir siap mengembalikan uang ganti rugi yang diberikan perusahaan kepada dirinya untuk dikembalikan kepada desa untuk kepentingan masyarakat. Termasuk lahan yang menjadi milik negara segera dikembalikan.
“Untuk kawan-kawan lain juga, siapa pun yang lahannya menjadi milik negara agar segera dikembalikan kepada masyarakat. Dan kita mohon kepada warga, jalan yang sudah dibangun oleh perusahaan jangan dipermasalahkan lagi, karena jalan yang dibangun tersebut bukan hanya menjadi akses perusahaan, namun juga menjadi akses bagi warga kita di pedalaman,” ungkapnya.
Thahir mengatakan dalam permasalahan lahan ini, bukan hanya dirinya saja yang menerima ganti rugi dari perusahaan. Namun ada juga beberapa anak buahnya yang menerima uang ganti rugi dari perusahaan.
“Tapi mereka ini sebenarnya tim-tim batas di desa kami,” sebutnya.
Hasil pertemuan yang dilakukan pihak pemerintahan desa ini disepakati bahwa akan ada pengecekan lahan yang dipermasalahkan masyarakat tersebut pada Kamis (02/03/2023). (opik)
Discussion about this post