JURNALIS.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalbar Suib meminta Pemprov Kalbar melakukan antisipasi sejak jauh-jauh hari menangani kelangkaan bahan pokok penting (Bapokting) jelang bulan Ramadan.
Langkah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah harus dimaksimalkan untuk menginventarisasi bahan pokok yang rawan mengalami kenaikan.
“Antisipasi harus dilakukan jauh-jauh hari jangan nunggu masyarakat komplen dan marah dulu baru bergerak,” kata Suib, Senin (13/02/2023).
Legislator Partai Hanura ini meminta pemerintah daerah untuk mewaspadai penimbunan yang mengakibatkan lonjakan harga sembako menjelang bulan Ramdan dan Hari Raya Idulfitri. Pasalnya setiap tahu menurutnya kegiatan penimbunan marak terjadi.
Terutama pada sejumlah Bapokting seperti minyak goreng, gula pasir, beras, gas elpiji dan lainnya. Sehingga Suib meminta langkah antisipasi dan koordinasi dari tingkat satuan tugas (Satgas) pangan nasional dari kementrian terkait harus digencarkan.
“Koordinasi itu terkait kebutuhan stok bapokting guna mengatur dan menjamin ketersediannya menjelang Ramadan dan Idul Fitri,” jelasnya.
Terlebih menurut Suib, Provinsi Kalbar merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Sehingga akan sangat rawan masuknya barang ilegal. Lalu berdampak besar pada harga bahan pokok yang sulit untuk dikontrol dipasaran.
“Jangan sampai permintaan pasar tidak bisa dicukupi, atau harga tidak terkontrol sehingga kesempatan oknum memainkan barang ilegal dari luar terutama gula dan beras,” ungkapnya.
Suib menuturkan saat jumlah barang terbatas dan masyarakat sangat membutuhkan bahan pokok tersebut. Maka warga tidak akan terlalu memperhatikan barang tersebut legal atau tidak. Terlebih lagi jika situasi tersebut dimanfaatkan oleh oknum untuk mengoplos barang.
“Saya sangat yakin Bapokting menjelang Ramadan dan hari raya akan naik karena trennya begitu dari tahun ke tahun. Jangan sampai terjadi inflasi yang tidak terkontrol, harus diwaspadai, saya ingatkan harus diwaspadai,” tutup Suib. (lov)
Discussion about this post