JURNALIS.co.id – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tersendat dan belum dibayarkan hingga tiga bulan.
“Untuk pembayaran TPP inikan kita memang masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Tapi kemarin sudah ada klarifikasi dari Mendagri karena TPP tidak ada kenaikan mungkin sudah dilakukan proses untuk pencairan,” kata Mohd Zaini Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Kamis (09/03/2023).
Sekda mengatakan, pihaknya juga sudah membuat surat edaran kepada OPD untuk melakukan proses pencairan.
“Untuk TPP kita dari segi klas jabatan memang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Zaini menyampaikan dirinya belum bisa memastikan apakah TPP akan cair bulan ini atau tidak. Semuanya tergantung dari perangkat daerah, karena ada kaitannya dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan itu harus masuk dalam aplikasi.
“Karena untuk SKP ini langsung terkoneksi dengan pemerintah pusat,” ujar Sekda.
Sementara Azmi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kapuas Hulu menyampaikan bahwa TPP yang belum dibayarkan ada tiga bulan yakni Desember, Januari dan Februari.
“Per bulan diperkirakan Rp7,4 miliar berarti tiga bulan diperkirakan sebesar Rp22,2 miliar,” jelasnya.
Kenapa TPP ASN bulan Desember 2022 belum dibayarkan? Dijelaskan Azmi, karena daftar absen dan SKP belum lengkap hingga 31 Desember 2022. Sementara untuk Januari dan Februari 2023 karena belum ada persetujuan dan perintah dari Kemendagri untuk membayar.
“Baru ada surat persetujuan membayar akhir Februari. Sehingga TPP tiga bulan tersebut akan dibayar rapel awal Maret 2023,” jelasnya.
Azmi berharap semua SKPD sudah melengkapi persyaratan pencairan TPP berupa daftar absen dan SKP serta menginput ke Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kedisiplinan (SIMJALIN).
“Mudah-mudahan TPP ASN ini cepat dicairkan,” tutup Azmi. (opik)
Discussion about this post