JURNALIS.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo memimpin rapat persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023, Rabu (15/03/2023) di ruang rapat utama Kantor Bupati.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda), Camat, Kapolsek, Danramil serta pihak terkait lainnya.
Membacakan sambutan Bupati, Sekda menyampaikan terimakasih kepada panitia Pilkades yang telah memfasilitasi kegiatan rapat persiapan. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang sangat baik menuju tahapan Pilkades.
Setelah persiapan, pelaksanaan pemungutan suara Pilkades akan berlangsung pada bulan Juni 2023 mendatang. Karenanya segala sesuatu harus mulai dipersiapkan panitia baik tingkat Kabupaten maupun tingkat Desa.
“Untuk panitia Pilkades tingkat Kabupaten telah dibentuk dan ditetapkan dengan SK Bupati Ketapang nomor 104/DPMPD-C/2023 tentang pembentukan panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten dan sub kepanitiaan di Kecamatan tahun 2023,” kata Alex.
Sekda berharap, semua pihak yang ditunjuk di dalam surat keputusan agar bekerja sama serta mempersiapkan apa saja yang dapat dilakukan dari sekarang sesuai bidang tugas masing-masing. Saling berkoordinasi jika terdapat kendala dalam persiapan dan pelaksanaan.
“Akan ada 121 Desa yang tersebar di 20 Kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades. Tentu akan menguras tenaga dan pikiran, sehingga dukungan dan kerjasama seluruh pihak sangat diperlukan, terutama dari Sub kepanitiaan di Kecamatan,” harapnya.
Ia meminta, para Camat, Kapolsek dan Danramil agar dapat mengontrol jalannya setiap tahapan Pilkades serentak dan memastikan semua berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Pada saat persiapan, agar memastikan panitia Pilkades di desa benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya dan selalu mengingatkan agar menghindarkan diri dari unsur korupsi, kolusi, nepotisms dan gratifikasi.
“Kemudian pada tahap pencalonan agar memastikan calon kepala desa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan tidak ada manipulasi terhadap dokumen persyaratan yang nantinya akan berdampak pada masalah hukum,” mintanya.
Sedangkan pada tahap kampanye, agar dilaksanakan secara damai dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab. Pada tahap pemungutan suara dan perhitungannya agar dipastikan dilaksanakan secara demokratis berasaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Dan jika setelah proses pemungutan suara terdapat sengketa, maka tim penyelesaian sengketa yang telah ditunjuk dapat menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan semua aspek dan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia menilai, Pilkades serentak merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat di desanya masing-masing. Sebab menentukan siapa pemimpin mereka yang nantinya akan menjalankan penyelenggaraan pemerintah desa ke depan.
“Pilkades berpengaruh terhadap jalannya Pemerintahan di Kabupaten. Sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mensukseskan Pilkades,” ungkap dia. (lim)
Discussion about this post