JURNALIS.co.id – Selama 56 hari pencarian, akhirnya dua orang pelaku pembunuhan terhadap Hendri Rinandi di Jalan Suwignyo Kota Pontianak pada 29 Januari 2023 lalu berhasil diringkus. Pelaku berinisial MI dan AL berhasil diamankan di Kabupaten Sambas, tepatnya di wilayah hukum Polsek Sajingan, Jumat (25/03/2023) lalu.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan bahwa lamanya pencarian dikarenakan pelaku terus berupaya kabur berpindah-pindah tempat, bahkan hingga ke Malaysia usai membunuh korban.
“Identitas pelaku sudah terungkap usai pembunuhan. Hanya memang pelaku berpindah-pindah daerah terus. Dari Sanggau, Sintang dan sempat masuk ke Malaysia melalui PLBN Badau, Kapuas Hulu,” ujar Adhe saat pers rilis di Mapolresta Pontianak, Sabtu (25/03/2023) sore.
Bahkan setelah ditangkap pun ketika akan dibawa ke tempat pembuangan barang bukti, kedua tersangka sempat berupaya melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Namun percobaan kabur dapat digagalkan petugas dengan diambil tindakan tegas.
“Kedua pelaku diambil tindakan terukur dengan ditembak kakinya. Atas kejadian itu satu pelaku berinisial MI meninggal dunia di rumah sakit karena pendarahan. Sementara tersangka AL masih dirawat,” pungkas Kapolresta. (pul)
Discussion about this post