– Satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kabupaten Kayong Utara berinisial HD yang dirujuk ke RSUD Agoesdjam Ketapang, diperbolehkan pulang ke Sukadana, Minggu sore (4/4/2020).
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara, Bambang Suberkah, mengatakan HD direncanakan dijemput sore ini dari Ketapang menuju Sukadana.
“Saat HD dirujuk ke RSUD Agoesdjam Ketapang, pada Rabu (1/4/2020) kemarin, setelah dilakukan dengan Swab Test, dan pemeriksaan lainnya, pihak RSUD Agoesdjam menginformasikan bahwa HD diperbolehkan pulang dan menjalani isolasi ketat di Kayong Utara,” terangnya melalui sambungan telepon.
Baca juga:Â Kabar baik, Lima PDP Negatif Covid-19 dan Dua Pasien Positif Dinyatakan Sembuh
Ditambahkannya, atas seizin Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kayong Utara Citra Duani, HD akan dirujuk kembali ke Sukadana. HD akan diisolasi di Klinik Asri. Pertimbangannya, penyiapan ruang isolasi di RSUD Sultan Muhammad Jamaluddin I Sukadana, belum selesai sepenuhnya.
“Info yang kami terima baru akan selesai dalam beberapa hari ke depan. Jika diisolasi di rumah, dikhawatirkan isolasi ketat tidak berjalan maksimal,” tutur Bambang.
Baca juga:Â Keluyuran Bisa Dipenjara Setahun, ODP Kayong Utara Dapat Bantuan Sembako
Selain itu, lanjut dia, di Klinik ASRI tersedia ruang untuk isolasi yang berada jauh dari wilayah pelayanan maupun administrasi.
“Di samping itu, kami sudah melakukan pendekatan dengan wakil warga di sekitar Klinik ASRI,” tukas Bambang. (lud)
Discussion about this post