JURNALIS.co.id – Polres Bengkayang melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Dusun Pisang, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Rabu (07/06/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan sebelumnya Satgas TPPO memberhentikan satu unit mobil minibus Calya warna hitam. Ketika dilakukan pemeriksaan didapati ada empat orang pria. Ternyata, dua orang di antaranya merupakan calon PMI ilegal.
“Terkait kasus ini, ada dua orang yang kami amankan, karena mencoba menyelundupkan dua PMI ilegal ke Malaysia melalui perbatasan Jagoi Babang,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (09/06/2033) siang di Mapolres Bengkayang.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Masing-masing berinisial A (36) dan TW (32). Sedangkan calon PMI ilegal inisial FA (22) dan R (20). Keduanya, berdomisili di Pontianak.
Menurut keterangan kedua tersangka, sebelumnya mereka telah beberapa kali melakukan pengantaran PMI ilegal yang diberi upah oleh pria bernama Cepod.
“A ini mengaku sudah 10 kali mengantar PMI ilegal yang diberi upah setiap penumpang Rp450 ribu. Sedangkan pengakuan TW sudah dua kali mengantar PMI ilegal dengan upah setiap penumpangnya Rp300 ribu,” jelas Kapolres.
Saat ini, para tersangka dan korban masih diamankan di Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta, dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Kapolres mengimbau agar setiap masyarakat tidak mudah termakan bujuk raju atas lowongan kerja di luar negeri yang ditawarkan oknum tidak bertanggung jawab. Jika pun ingin bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia agar dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan melalui agen penyalur tenaga kerja resmi.
“Apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI ilegal di Kabupaten Bengkayang agar segera menghubungi nomor handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat,” tutup Kapolres. (rto)
Discussion about this post