– Di saat pemerintah disibukkan menanggulangi wabah virus corona, sebagian masyarakat malah melakukan judi sabung ayam di Jalan Pematang Kuini, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Minggu (5/4/2020).
Tak tinggal diam, jajaran Satreskrim Polres Ketapang langsung mengobrak-abrik perjudian sabung ayam tersebut. Sebanyak 23 orang diduga sebagai pemain dan penonton perjudian sabung ayam diamankan. Sedangkan seorang pemain sabung ayam telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:Â Polsek Tayan Hilir Bekuk Empat Penjudi Remi Box
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Eko Mardianto mengatakan pengungkapan kasus berawal adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan sabung ayam. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi lokasi sabung ayam tersebut.
“Saat itu para pemain dan penonton seketika berusaha melarikan diri,” katanya, Senin (6/4/2020).
Saat kejadian pihaknya tak hanya berhasil mengamankan 23 orang diduga sebagai pemain dan penonton perjudian jenis sabung ayam. Petugas juga mengamankan 17 ekor ayam yang masih dalam keadaan hidup dan 2 ekor dalam keadaan mati.
“23 orang sudah dilakukan pemeriksaan. 22 orang status masih sebagai saksi, dan satu orang berinisial TH (41) kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Baca juga:Â Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara Inkrah
Penetapan satu orang tersangka, lanjut dia, berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian barang bukti satu ekor ayam yang sudah dalam keadaan mati dan uang sejumlah Rp 100 ribu.
Ia menambhkan, tersangka telah dilakukan penahanan. Untuk proses lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari adanya kemungkinan tersangka lain.
“Akan kita kembangkan, informasi lebih lanjut juga akan kita sampaikan. Untuk pelaku sendiri dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP,” pungkas Eko. (lim)
Discussion about this post