JURNALIS.co.id – Pemkab Kapuas Hulu melalui Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) memanggil dan meminta klarifikasi pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Graha Mandiri (PGM) yang beroperasi wilayah Kecamatan Silat Hilir terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 38 orang karyawan, Senin (10/07/2023).
“Dari dokumen dan data yang telah mereka sampaikan, akan kita rapatkan kembali di tim untuk mengambil suatu kesepakatan setelah mendapat petunjuk atau arahan dari Bupati Kapuas Hulu,” kata Mohd Zaini Sekretaris Daerah Kapuas Hulu.
Sementara Manager PT PGM, Aris Darmadi mengatakan pihak perusahaan selalu tunduk dan patuh kepada peraturan perundangan yang berlaku.
“Hal ini juga termasuk dalam mengelola ketenagakerjaan,” ujarnya.
Aris menjelaskan pihaknya memenuhi undangan Pemkab Kapuas Hulu dalam rangka melakukan klarifikasi terkait kasus PHK karyawan PT PGM. Sehingga pemerintah daerah juga mendapatkan informasi dari sisi perusahaan. Ini juga sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan diskusi dengan pihak Pemkab Kapuas Hulu.
“Di mana dalam melakukan restrukturisasi yang berdampak pada tenaga kerja ini, kami telah melakukan sosialisasi pada tahun 2021, dan didampingi oleh Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu,” ucapnya.
Pada saat melakukan sosialisasi, kata Aris, pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa dan karyawan, termasuk serikat pekerja.
“Tujuan kami melakukan sosialisasi adalah agar dalam melakukan program tersebut di atas tidak menyalahi peraturan perundangan, dan aspirasi dari tokoh masyarakat, perangkat desa, dan karyawan atau serikat pekerja dapat kami terima dengan baik dan menjadi salah satu pertimbangan dalam membuat kebijakan,” ujarnya.
Sedangkan terkait permasalahan 38 karyawan yang di PHK adalah karyawan harian lepas. Karyawan ini telah diikat dalam suatu perjanjian kerja harian lepas.
“Perjanjian kerja para karyawan ini juga telah didaftarkan di Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga menurut pandangan kami, status hubungan kerja sebagai karyawan harian lepas telah sah sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku,” ucapnya.
Aris menjelaskan perjanjian kerja harian lepas dibuat selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan.
“Adapun terhadap tuntutan karyawan yang menyebutkan telah bekerja sejak 2009, harus dibuktikan secara hukum dengan bukti-bukti yang sah dan tepat, mengingat sifat dan fungsi karyawan harian lepas,” tuturnya.
Sedangkan dalam melakukan penyelesaian hubungan kerja pada 36 Karyawan, dilakukan melalui pertemuan bipartite terlebih dahulu.
“Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” sebutnya.
Pada saat pertemuan bipartite, ada 36 karyawan yang menerima penyelesaian hubungan kerja dan telah dituangkan dalam perjanjian bersama. Di mana perjanjian bersama tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak.
“Selain itu, hak-hak karyawan telah kami penuhi pembayarannya sesuai Perjanjian Bersama. Dengan demikian secara hukum, terhadap 36 karyawan tersebut di atas sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menyangkut ada karyawan bernama Beta Sulata dan Emelia Simin, masih diselesaikan permasalahan hubungan kerjanya.
“Kami telah melakukan upaya-upaya agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Kemudian telah melakukan upaya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak agar permasalahan ini dapat memiliki kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.
“Perusahaan akan menghormati dan mematuhi apapun putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak,” katanya.
Dikatakan Aris, dalam upaya penyelesaian permasalahan kepada Beta Sulata dan Emelia Simin, perusahaan telah melakukan pembayaran kompensasi sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau sebesar Rp5,3 juta.
“Pembayaran kompensasi ini dilakukan melalui transfer bank, dan telah diterima dengan baik oleh Beta Sulata dan Emelia Simin,” pungkas Aris. (opik)
Discussion about this post