JURNALIS.co.id – Masalah rotasi mantan Camat Jongkong Jabarudin yang dilakukan oleh Bupati Kapuas Hulu masih terus bergulir bahkan berbuntut Panjang. Pasalnya, masyarakat masih melakukan penyegelan terhadap kantor Camat Jongkong, sehingga membuat pelayanan terhadap masyarakat dan tata kelola pemerintahan di kecamatan menjadi terganggu.
Tak ingin berbuntut panjang dengan penyegelan kantor tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memanggil seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Jongkong dan beberapa Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Putussibau, Kamis (13/07/2023). Pertemuan yang berlangsung di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kapuas Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini.
Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini saat ditemui usai pertemuan menyampaikan, bahwa dengan pemanggilan Kades dan BPD se-Kecamatan Jongkong hari ini adalah pihaknya ingin mengetahui secara rinci apa sebenarnya yang terjadi di Kecamatan Jongkong hingga terjadinya penyegelan kantor Camat.
“Dari hasil pertemuan tadi diketahui bahwa penyegelan kantor Camat Jongkong tersebut murni dilakukan oleh masyarakat. Tanpa keterlibatan dari Kepala Desa. Maka dari itu karena penyegelan ini murni dari masyarakat, kita minta Kades maupun BPD untuk menyampaikan ini kepada masyarakatnya bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat dengan menyegel kantor Camat Jongkong itu sudah salah dan bertentangan dengan hukum,” katanya.
Sekda mengatakan apa yang dilakukan oleh masyarakat dengan menyegel kantor Camat Jongkong sangat bertentangan dengan hukum lantaran sudah menganggu pelayanan terhadap masyarakat lainnya. Mengingat yang disegel tersebut merupakan fasilitas umum.
“Makanya kita minta Kades dan BPD memberikan pemahaman kepada masyarakat dan kita minta masyarakat dengan kesadaran sendiri untuk membuka segel kantor tersebut,” ujarnya.
Sekda menyampaikan jika masyarakat tidak juga mau membuka segel kantor Camat Jongkong, pihaknya juga sebelumnya sudah berkoordinasi atau melapor ke Polres Kapuas Hulu terhadap masalah ini untuk menghindari terjadinya gesekan antara Pemkab Kapuas Hulu dalam hal ini Sat Pol PP dengan masyarakat.
“Apakah nanti pihak kepolisian akan ambil alih masalah ini dengan melakukan pemagaran dengan police line. Kebijakan terhadap persoalan ini kita serahkan kepada polisi, karena apa yang dilakukan masyarakat tersebut sudah mengarah kepada tindakan kudeta atau makar. Karena kita lihat masalah ini sudah mengarah ke pidana,” jelasnya.
Namun, kata Zaini, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Kades dan BPD agar bisa menyampaikan hal ini dan memberikan pemahaman kepada masyarakat jika apa yang dilakukan mereka adalah salah.
“Terhadap ditutupnya kantor Camat ini sangat berdampak sekali kepada pelayanan maupun pencairan ADD dan DD. Belum lagi yang lainnya,” ungkapnya.
Lanjut Sekda, terhadap persoalan ini yang berawal dari dimutasinya mantan Camat Jongkong menjadi Sekretaris di Dinas Sosial, namun saat pelantikan yang bersangkutan tidak hadir, sehingga membuat Jabarudin di-nonjob-kan.
“Saya sudah memberikan pandangan kepada Jabarudin sebagai ASN itu harus patuh dan loyal terhadap pimpinan. Namun sayangnya beliau tidak mengikuti. Saya anggap beliau ini tidak loyal dengan pimpinan,” ujarnya.
Sekda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah bisa mengabulkan permintaan masyarakat yang menginginkan Jabarudin tetap menjadi Camat Jongkong, karena pihaknya harus menjaga wibawa Pemkab Kapuas Hulu.
“Jika kita turuti permintaan masyarakat, maka ini akan menjadi preseden buruk. Akibatnya nanti akan kembali terjadi seperti ini. Intinya Jabarudin ini tidak loyal terhadap pimpinan,” ucapnya.
Sambung Sekda, untuk Jabarudin saat ini ditempatkan sebagai stafnya Staf Ahli Bupati. Sayangnya, hingga hari ini yang bersangkutan belum pernah masuk untuk menjalankan tugasnya.
“Dalam aturan kita, apabila ASN itu tidak masuk akan diberikan sanksi berupa panggilan secara lisan, jika tidak diindahkan dibuat panggilan secara tertulis. Jika itu tidak diindahkan, maka banyak sanksi yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat dan lainnya,” jelas Sekda.
Sementara Iptu Jubaidi Kapolsek Jongkong saat dimintai keterangan enggan berkomentar terkait penyegelan kantor Camat Jongkong.
“Intinya kami mengharapkan adanya solusi terbaik dari permasalahan ini,” ujarnya.
“Kondisi saat ini secara umum dalam keadaan kondusif, pelayanan kantor camat sementara dipindahkan ke BUMDes Senara dan di rumah Kasi di bidang masing-masing,” sambung Jubaidi.
Camat Jongkong definitif, Syahbudin Syah mengatakan bahwa dirinya cukup terbebani dengan permasalahan ini. Di satu sisi ada kewajiban pemerintahan, tapi di sisi lain ada penolakan camat baru di lapangan.
“Kalau camat-camat lain mungkin menghadapi masalah setelah bekerja, sementara saya belum bekerja sudah ada masalah,” ujarnya.
Syahbudin menegaskan dirinya sudah berusaha untuk menjalankan amanat dari pimpinan Pemkab Kapuas Hulu untuk bertugas di lapangan. Namun demi keamanan dirinya dan keluarga terpaksa kembali lagi dan bekerja dari Putussibau.
“Saya sudah coba ke Jongkong, namun di telpon dari keluarga di sana, demi menjaga keamanan dan agar tidak ada ketersinggungan masyarakat Jongkong, maka saya balik lagi ke Putussibau,” ucap Syahbudin.
Karena sekarang kantor camat disegel, Syahbudin menuturkan bahwa dirinya berusaha tetap melayani masyarakat desa. Verifikasi pertanggungjawaban DD dan ADD tetap dilakukan, meski di luar kantor camat.
“Kalau nunggu kantor dibuka, ini mungkin tidak bisa cair DD dan ADD tahap dua. Sebab itu untuk verifikasi DD dan ADD kapanpun kami siap di Putussibau, ada juga perangkat perkantoran untuk perbaikan berkasnya. Saya memaklumi permasalahan ini karena kemauan masyarakat terhadap camat yang lama, bukan permasalahan dengan saya,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post