JURNALIS.co.id – IM alias Ilham, pelaku pencurian telepon genggam di dua tempat kejadian berbeda, berhasil ditangkap polisi.
Polisi berhasil mengendus identitas dan keberadaan pelaku, setelah melacak plat atau nomor kendaraan yang digunakannya saat melancarkan aksi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan penangkapan pelaku bermula dari kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di salah satu warung kopi di Jalan Rais Abdurrahman, pada Senin 24 Juni 2023.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan untuk mendalami identitas pelaku,” kata Tri, Jumat (28/07/2023).
Tri menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui ternyata rekaman kasus atau aksi pencurian yang terjadi tersebut diunggah di media sosial.
Dimana, lanjut Tri, dari rekaman yang diunggah tersebut terlihat pelaku mengambil barang korban.
“Dari rekaman CCTV itu, didapatlah nomor kendaraan yang digunakan pelaku. Nomor tersebut dilacak, didapatlah identitas pelaku yakni Ilham, warga Jalan Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat,” ucap Tri.
Tri menerangkan, setelah mendapatkan identitas pelaku, pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 pihaknya mendapat informasi bahwa diduga pelaku akan menyeberang naik sampan dari kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur ke pangkalan sampan Parit Besar, Pasar Tengah Kecamatan Pontianak Kota.
Tri mengatakan, mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengintaian dan pelaku Ilham berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Tri menerangkan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit telepon genggam di warung kopi Jalan Rais Abdurrahman. Dimana barang hasil kejahatannya disimpan di rumahnya.
“Dari pengembangan, pelaku juga Gang Selamat Bersama, Jalan Pangeran, Kecamatan Pontianak Kota,” kata Tri.
Tri mengungkapkan, masih dari pengakuan pelaku, di Gang Selamat Bersama, pelaku mengambil barang-barang berupa satu set kompresor, satu set mesin las, dua set bor cas, satu unit bor beton, satu unit mesin grinde, satu gulung kabel, satu kotak baut berbagai ukuran dan beberapa kunci pas.
Tri menuturkan, sebagian barang-tersebut diakui pelaku dijual kepada pemilik bengkel las AD alias Dwi.
“Pelaku mengaku uang dari hasil penjualan barang-barang curiannya tersebut dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” jelas Tri.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tri menambahkan, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Dwi, pelaku pertolongan jahat atau penadah barang hasil kejahatan.
Tri menegaskan, terhadap kedua pelaku masing-masing akan dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh dan empat tahun. (hyd)
Discussion about this post