JURNALIS.co.id – Seorang asisten rumah tangga bernama Sania alias Nia, ditangkap polisi. Wanita kelahiran Sungai Asam, 12 Juni 1998 itu diduga kuat mencuri perhiasan majikannya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan berdasarkan keterangan pelapor, pada Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB baru mengetahui jika beberapa perhiasannya telah hilang. Di antaranya dua untai kalung emas seberat 21 gram, dua gelang emas seberat 15 gram, tiga buah cincin seberat 15 gram, dua buah mata kalung seberat 29 gram, sebelas logam mulia dinas seberat 46,75 gram dan dua logam antam seberat enam gram.
Tri menerangkan, menurut keterangan korban, perhiasan milik istrinya itu disimpan di laci lemari dalam kamar.
“Korban mencurigai asisten rumah tangganya yang diduga telah mengambil perhiasan emas tersebut,” kata Tri, Sabtu (29/07/2023).
Dugaan tersebut, lanjut Tri, karena korban pernah melihat asisten rumah tangganya berada di kamarnya. Namun saat itu ia tidak terlalu curiga.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp103 juta,” terang Tri.
Tri menuturkan berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan saksi-saksi. Dikuatkan dengan kecurigaan korban, terhadap asisten rumah tangga, yakni Sania alias Nia dilakukan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui telah mengambil beberapa perhiasan emas milik korban dan istrinya,” ungkap Tri.
Dari pengakuan pelaku, Tri menambahkan, aksi itu dilakukan saat korban pergi kerja ,sementara istrinya pergi mengantar anak sekolah. Ketika rumah dalam keadaan sepi, pelaku masuk ke kamar, membuka laci lemari lalu mengambil perhiasan tersebut berulang kali.
Tri mengatakan masih berdasarkan pengakuan pelaku, perhiasan yang dicuri diakuinya telah dijual kepada temannya atas nama Nurul Iman alias Arul dengan cara ditimbang berat perhiasannya.
“Pelaku mengaku saat menjual perhiasan itu, dia mendapat uang sebesar Rp1 sampai dengan Rp3 juta,” tutur Tri.
Tri menyebutkan, pelaku mengaku uang hasil menjual perhiasan digunakan untuk makan dan minum, mentraktir kawan dan memenuhi keperluan sehari-harinya. Dari tangan pelaku disita barang bukti sisa uang sebesar Rp600 ribu.
Tri mengatakan dari pengakuan pelaku pertama, pihaknya melakukan pengembangan dengan menangkap pembeli atau penadah perhiasan curian yakni Nurul Iman. Dari pengakuannya, jika perhiasan yang dibeli dari Nia sudah dijual kepada HR yang berada di Pasar Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.
“Untuk pelaku Nia dan Nurul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing akan dikenakan pasal 362 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima dan empat tahun. Sementara untuk pelaku HR, saat ini masih dalam pencarian,” pungkas Tri. (hyd)
Discussion about this post