JURNALIS.co.id – YB (48) buronan kasus narkoba Polres Landak, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Polres Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan, pelaku YB (48), warga Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya itu ditangkap di kediamannya Gang Sukur, Jalan Adisucipto, Desa Arang Limbung, pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ade menerangkan, pelaku ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Jatanras Polres Kubu Raya dan tim Joker Polsek Sungai Raya.
“Setelah mendapatkan informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Landak, Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan. Didapatlah informasi jika pelaku berada di rumahnya Desa Arang Limbung,” kata Ade, Senin (31/07/2023).
Selain menangkapnya pelaku, lanjut Ade, tim menyita barang bukti berupa satu unit senjata lantak, sangkur, samurai, satu butir peluru, dan satu unit handphone.
“Ketika akan ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di kolong di rumahnya,” ungkap Ade.
Ade menerangkan, setelah berhasil ditangkap, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh tim dari Satnarkoba Polres Landak,” pungkas Ade. (hyd)
Discussion about this post