JURNALIS.co.id – Sebanyak 202 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menerima penghargaan satya lencana pada hari kemerdekaan ke-78, Kamis (17/08/2023).
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan penghargaan tersebut secara simbolis di lapangan GOR Uncak Kapuas. Pemberian satya lencana kategori karya satya diberikan kepada ASN yang telah mengabdi selama 10-30 tahun.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan penyematan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya tersebut supaya dimaknai sebagai motivasi untuk meningkatkan semangat dan etos kerja dalam meraih prestasi yang lebih baik lagi.
“Kita ketahui bahwa penyematan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya merupakan wujud penghargaan dari Presiden RI bagi PNS yang dalam melaksanakan tugasnya menunjukkan loyalitas, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan, serta telah bekerja tanpa cacat-cela sebagai seorang ASN,” kata Bupati.
Selain itu, Bupati juga berharap bahwa penghargaan ini bisa dimaknai sebagai bentuk apresiasi dan pembinaan untuk memupuk kedisiplinan, kesadaran, serta tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam kehidupan sosial.
Sementara Irma, penerima Satya Lencana mengatakan dirinya merasa bangga dan tersanjung, karena pemerintah memberikan apresiasi serta pengakuan atas pengabdiannya selama ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat hingga daerah atas hal ini, tentunya ini sebagai semangat untuk kita bekerja lagi,” katanya.
Sementara Anes Telajan, penerima Satya Kencana mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui pemerintah daerah.
“Saya sudah 20 tahun mengabdi menjadi ASN. Semoga ke depan kita tetap bisa bekerja untuk Kapuas Hulu. Di masa kepemimpinan Bupati Sis dan Wahyu, kita dapat tegak lurus untuk membangun Kapuas Hulu lebih baik,” ujarnya.
Satya Lencana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada PNS sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. (opik)
Discussion about this post