JURNALIS.co.id – Bupati Ketapang Martin Rantan melantik 120 Kepala Desa hasil Pilkades serentak tahun 2023. Pelantikan dilaksanakan tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Rebulik Indonesia, Kamis (17/08/2023) di halaman kantor Bupati.
“Saya atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Ketapang mengucapkan selamat kepada 120 Kepala Desa terpilih pada Pilkades serentak tanggal 26 Juni 2023 lalu,” kata Bupati Martin.
Bupati berharap, kepada para Kades terpilih untuk mulai bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban dan wewenang yang diamandemenkan.
“Jalin kerja sama yang baik dengan para perangkat yang sudah ada di Desa. Lakukan pembagian tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing,” harap Martin.
Dia mengingatkan bahwa Kades merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Kades dituntut memiliki pengetahuan yang lebih agar mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Karenanya, sambung dia, Pemkab akan segera mengadakan pelatihan dasar kepemimpinan untuk para Kades, selain pembekalan beberapa buku pedoman penyelenggaraan pemerintahanan di desa yang akan di fasilitasi oleh Dinas PMPD.
“Sebagai seorang pemimpin hendaknya dapat menerima keritik dan saran dari masyarakat, serta melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan segenap kemampuan yang ada,” tuturnya.
Kepada Kades yang baru dilantik, ia berharap, pertama, Kades dalam melanjutkan penyelenggaraan pemerintah desa agar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat di Desa.
Kedua, agar senantiasa terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab selaku Kepala Desa, serta memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa dengan sebaik-baiknya.
Ketiga, sebagai Kepala Desa harus senantiasa dapat menjaga dan menjalankan dengan baik semua amanah yang diemban dengan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari sanksi dan kasus hukum.
Keempat, kepada Kepala Desa agar dapat mempercepat langkah untuk segera menyusun rancangan peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah desa Tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan desa tentang APBDES tahun anggaran 2024 melalui pembahasan dan persetujuan bersama dengan BPD. Selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perdes APBDES paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Kelima, dalam penyusunan rancangan peraturan Desa tentang rencana kerja pemerintah Desa dan peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa, agar mengedepankan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat setempat dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan berlaku.
“Saya ingatkan pula bahwa dana Desa yang saudara kelola harus diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatkan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik. Manfaatkan kemajuan teknologi dalam mendukung kinerja di desa seperti inovasi berupa aplikasi penunjang tata naskah di Desa,” tambahnya.
Selain itu, menjelang diselenggarakannya Pileg dan Pilpres bulan Februari 2024, dirinya meminta kepada Kepala Desa, BPD dan unsur masyarakat yang ada di Desa untuk senantiasa dapat menjaga suasana harmonis.
“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada saudara yang baru saja dilantik sebagai kepala Desa. Jabatan adalah sebuah amanah, karenanya pemegang jabatan harus betul-betul melakukan yang terbaik untuk masyarakat yang dipimpinnya,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post