JURNALIS.co.id – Warga keluhkan limbah dari pabrik pengolahan CPO di KM 40 Jalan Trans Kalimantan, Dusun Teluk Lais, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Informasi yang dihimpun dari warga limbah CPO tersebut dibuang di belakang pabrik dekat dengan pemukiman.
Selain mencemari lingkungan, warga juga mengeluh bau tak sedap dari limbah pabrik pengelolaan CPO diduga ilegal tersebut. Tak hanya itu, pengolahan limbah yang diduga tidak sesuai aturan juga mencemari air parit.
Warga Dusun Teluk Lais, Andus mengatakan sebelumnya warga mengetahui bahwa aktivitas di gudang milik Hengky Tio tersebut hanyalah tempat penampungan CPO.
Namun, lanjut Andus, dalam satu bulan terakhir ini warga dikejutkan dengan munculnya limbah CPO di pemukiman warga dan air parit.
Andus menuturkan, pada Jumat (01/09/2023) kemarin, warga bersama pengurus RT, pengurus adat dan Kepala Dusun Teluk Lais mendatangi pabrik tersebut. Pihaknya mendapati tempat tersebut sudah disulap menjadi pabrik pengolahan CPO.
“Setahu kami, dari pemilik usaha tidak pernah mengajukan izin kepada warga untuk membuka pabrik pengolahan CPO,” kata Andus, Sabtu (02/09/2023).
Andus menjelaskan mereka bertemu dengan penanggungjawab pabrik untuk menyampaikan limbah yang mencemari lingkungan. Oleh penanggungjawab menyampaikan akan mendatangkan alat berat untuk membuat kolam penampungan limbah.
“Kami tidak melarang orang untuk berinvestasi di kampung ini. Tetapi, tolong perhatikan dampak pembuangan limbah bagi kesehatan masyarakat,” ucap Andus.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Teluk Bakung, Rita Dihales mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya aktivitas pengolahan CPO di Dusun Teluk Lais.
“Sebelum saya menjabat sebagai Kades, sepertinya pengolahan itu sudah ada,” katanya.
Rita menyampaikan terkait dengan izin operasional pabrik, dirinya juga tidak mengetahui.
“Apakah pabrik pengolahan CPO itu ada izin atau tidak, sebaiknya ditanyakan kepada instansi yang berwenang,” saran Rita. (hyd)
Discussion about this post