JURNALIS.co.id – Dana jaminan sebesar Rp1,7 miliar milik CV Asia Borneo Ekspres ditahan oleh perusahaan ekspedisi PT Borneo Jet Ekspres (BJE). Tindakan tersebut menyulut kekecewaan mitra bisnisnya.
Direktur CV Aksi Borneo Ekspres, Juni Cahaya Saputra mengatakan pada 2022 pihaknya mengajukan penawaran kepada PT BJE untuk bekerjasama sebagai mitra dalam usaha jasa ekspedisi.
Dimana, lanjut dia, setelah kerjasama dilakukan selama setahun dengan, wilayah kerja yang diberikan kepada CV Aksi Borneo Ekspres adalah Kota Pontianak dan Kabupaten Sintang.
“Dari kerjasama itu PT BJE mewajibkan kepada setiap mitranya untuk membeli aset, perpindahan karyawan dan deposito dana jaminan dengan total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp1,7 miliar,” kata Juni, Selasa (05/09/2023).
Juni menuturkan, dana jaminan tersebut dalam kontrak kerja akan dikembalikan setelah kontrak kerjasama berakhir. Dan selama PT BJE dipimpin oleh warga lokal, kerjasama berlangsung aman tanpa ada masalah. Masalah baru muncul ketika adanya pergantian manajemen PT BJE dari sebelumnya dipimpin oleh warga Indonesia beralih dipimpin oleh warga negara asing.
“Beberapa masalah yang muncul seperti adanya perubahan kontrak sepihak sebanyak lima kali yang dilakukan PT BJE tanpa melibatkan mitra bisnisnya. Penurunan nilai keuntungan yang didapat dari Rp2.700 per paket menjadi Rp2.106 per paket. Wilayah kerja mitra dicaplok hingga muncul denda yang tidak disertai bukti yang harus ditanggung oleh mitra bisnis,” ungkap Juni.
Juni mengungkapkan, yang lebih aneh, manajemen PT BJE tiba-tiba mengeluarkan daftar denda selama setahun yang harus dibayar mitra bisnisnya. Biaya denda tersebut ditambah dengan biaya lain-lainnya yang pada akhirnya menyebabkan pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar.
“Denda ini kan jadi pertanyaan. Dimana bukti rincian dendanya, perusahaan juga tidak bisa menjelaskan,” ucap Juni.
Akibat dari munculnya biaya denda yang harus dibayar itu, dia menambahkan, dana jaminan yang sebelumnya sudah disetorkan tidak bisa ditarik. Dengan alasan sedang dilakukan audit dan jika ada denda atau lainnya, maka dana jaminan tersebut akan dipotong.
“Masalah ini bukan hanya saya di CV Asia Borneo Ekspres saja yang mengalami. Puluhan mitra bisnis lainnya juga merasakan hal yang sama. Bahkan ada mitra bisnis yang sudah menggugat PT BJE ke pengadilan,” terangnya.
Menurut Juni, kalaupun ada keuntungan yang didapat dari menjalankan bisnis ekspedisi tersebut, keuntungan itu belum mampu menutupi biaya yang telah dikeluarkan oleh mitra bisnis.
“Paket hilang, paket terlambat diantar, pelanggan komplen mitra bisnis yang menanggung semuanya. Setoran biaya paket harus dikirim tepat waktu. Sementara PT BJE, kalau telat membayar keuntungan, aman-aman saja, tidak ada denda atau sanksi,” kesal Juni.
Juni meminta kepada PT BJE untuk mengembalikan hak-hak mitra bisnisnya. Jangan membuat alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk lepas tanggungjawab dari mengembalikan dana jaminan.
“Tadi saya bertemu dengan pihak perusahaan menyampaikan tuntutan mitra. Lalu mereka minta waktu Jumat nanti untuk mediasi. Kalau masalah ini tidak selesai, saya akan layangkan somasi,” pungkas Juni.
JURNALIS.co.id bersama beberapa wartawan lain menyampaikan kepada petugas keamanan agar dapat menemui pimpinan PT BJE untuk dikonfirmasi. Namun dari informasi yang disampaikan petugas keamanan di perusahaan tersebut, manejemen PT BJE tidak mau berkomentar. (hyd)
Discussion about this post