JURNALIS.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan, pemasangan serta pelatihan mesin pabrik pupuk di Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kalimantan Barat terus memakan korban.
Setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Perusda Kalbar, AP, Direktur PT Yudha Ayudia, SBR, Direktur PT Trijaya Bangun Usaha, HA, dan ZA dari pihak eksternal, kini polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka baru.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah IL Direktur Administrasi dan Keuangan Perusda Aneka Usaha Kalbar, MP Sekretaris Panitia Pembangunan Perusda Aneka Usaha Kalbar dan ZU selaku Panitia Pembangunan Perusda Aneka Usaha Kalbar.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan ada dua kasus korupsi proyek di Perusda Kalbar yang masuk dalam penyelidikan dan penyidikan pihaknya. Pertama, pengadaan pemasangan serta pelatihan mesin pabrik dengan pagu anggaran sebesar Rp2,4 miliar lebih dan kedudukan pembangunan pabrik pupuk dengan pagu anggaran Rp7,3 miliar lebih.
Adhe menerangkan berdasarkan laporan hasil audit, kerugian negara dalam pelaksanaan proyek kedua proyek tersebut sebesar Rp2,6 miliar lebih.
“Dari proses penyelidikan hingga penyidikan ada 82 saksi yang dimintai keterangan dan enam ahli,” kata Adhe, Rabu (06/09/2023).
Adhe mengungkapkan terdapat 82 saksi yang dimintai keterangan tersebut. 30 orang di antaranya terdiri dari Dewan Direksi Perusda Badan Pengawas dan serta BPKAD.
Kemudian sepuluh orang pelaksana pekerjaan, empat orang ahli masing-masing dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Keuangan Negara, Ahli Teknis dari Politeknik Pontianak dan Auditor BPKP RI Perwakilan Kalbar.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, lanjut Adhe, pada pemasangan serta pelatihan mesin pabrik pupuk NPK PD Aneka Usaha Kalbar, ditemukan bahwa calon pemenang telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pelelangan. Mereka mengadakan pertemuan dan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada calon pemenang untuk membuat dokumen penawaran.
Selain itu, Adhe menambahkan, ditemukan pengaturan proses lelang pembangunan pabrik Pupuk NPK dan pengadaan mesin pabrik pupuk NPK. Begitu pula dengan pekerjaan pembangunan pabrik pupuk tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan pengadaan mesin pabrik pupuk tidak selesai dilaksanakan, serta pembayaran pekerjaan tidak sesuai realisasi pekerjaan yang terpasang.
“Bahkan ditemukan tidak dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan atas pembangunan pabrik pupuk dan pengadaan mesin yang tidak selesai tepat waktu,” ungkap Ade.
Ade menegaskan perbuatan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1. Serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang Pemerintah pasal 5, pasal 79 ayat 1 dan pasal 93 ayat 1.
Ade menyatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan diperoleh kesimpulan sementara ditemukan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara. Di mana sebelumnya telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka dan terbaru penyidik menetapkan tiga tersangka baru.
Adhe menegaskan, ke tujuh tersangka tersebut akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup. (hyd)
Discussion about this post