JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Ikan Arwana tahun 2020 di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,1 miliar. Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S dan IR.
Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Bayu K Nugraha menyampaikan kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Putussibau selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September 2023 hingga 07 Oktober 2023.
“Alasan tim melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” terangnya, Senin (18/09/2023).
Bayu menjelaskan tersangka S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IR sebagai tim teknis kegiatan. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip, menarik keuntungan pemasangan chip dan menyebabkan sejumlah Arwana mati.
“Tersangka S dan IR melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp350 juta,” ujarnya.
Dijelaskan Bayu, pada tahun 2020 Dinas Perikanan Kapuas Hulu melakukan kegiatan pengadaan benih ikan Arwana dengan pagu anggaran sebesar Rp1,1 miliar. Anggaran dipecah beberapa paket pengadaan.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU TI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU TI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau subsideir pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU pemberantasan Tipikor,” tegas Bayu.
Sementara Dikrosfia Suryadi Kuasa Hukum Tersangka IR menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melihat fakta persidangan, apakah mungkin nanti dari keterangan para saksi dan dari bukti-bukti yang ada bisa ditemukan penambahan tersangka baru.
“Nanti kita lihat di persidangan kapasitas klien saya dalam perkara ini. Saya belum bisa bicara banyak karena masih dalam proses,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post