JURNALIS.co.id – Karto Martono alias Yopi sudah berulang kali melakukan pencurian di rumah pasangan suami istri yang dibunuhnya, Thin Djuk Tjhon (65) dan The Moi Tju (74), di Gang Sakura, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Namun tindakan pelaku tidak dilaporkan korban, karena merasa terancam.
Dirkrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan setelah dilakukan penyelidikan mendalam pelaku ditangkap di bundaran Transmart, Jalan Arteri Supadio, pada Selasa (26/09/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Di mana dari olah tempat kejadian perkara dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku pencurian disertai pembunuhan tersebut mengarah kepada Karto Martono alias Yopi, yang tidak lain adalah tetangga kedua korban.
“Berdasarkan keterangan anak korban, sebelum ibunya ditemukan meninggal, almarhumah bercerita tokonya sudah tujuh mengalami kasus pencurian. Dimana dua kasus itu pelakunya adalah KM (Karto Martono, red),” kata Bowo ketika menggelar konferensi pers bersama Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, Selasa (26/09/2023).
Bowo menuturkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, tindakan pencurian disertai pembunuhan tersebut kuat mengarah kepada Karto Martono alias Yopi. Bahkan setelah korban ditemukan meninggal, pelaku diketahui sudah meninggalkan rumahnya.
“Rumah pelaku ini hanya terpisah dua rumah dari korban,” ungkap Bowo.
Pengakuan pelaku, ia masuk ke dalam rumah korban melalui lantai dasar yang terbuat dari kayu. Ketika masuk dan saat mengambil barang-barang di dalam toko, korban The Moi Tju memergokinya. Saat itu, korban The Moi Tju langsung berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban membuat pelaku ketakutan. Pelaku langsung mengambil besi yang ada di dalam toko lalu memukul kepala korban berulang kali hingga tidak sadarkan diri.
“Setelah korban The Moi Tju terbaring tidak sadarkan diri. Pelaku mengambil pisau lalu menikam bagian dada dan perut,” ungkap Bowo.
Bowo menyebutkan, pelaku lalu masuk ke dalam kamar dan mendapati suami korban dalam keadaan terbaring di atas kasur. Korban Thin Djuk Tjhon juga dihabisi pelaku dengan cara memukul kepalanya dengan besi secara berulang kali. Lalu ditusuk dengan pisau pada bagian dada dan perut.
“Dari olah TKP, di bawah rumah, kami temukan karung berisikan barang jualan korban yang disembunyikan pelaku,” ucap Bowo.
Bowo mengatakan, setelah kedua korban dibunuh, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa rokok, mie instan dan uang tunai milik korban.
“Barang bukti yang disita dari pelaku yakni rokok lima bungkus, beberapa mie instan dan uang tunai,” jelasnya.
Bowo menegaskan pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Penjahat Kambuhan
Dirkrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengungkapkan pelaku Karto Martono alias Yopi merupakan penjahat kambuhan. Tahun 2006, pelaku melakukan pembunuhan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Korban dibunuh dengan cara ditikam dengan pisau pada bagian dada. Kala itu, pelaku divonis 12 tahun penjara.
“Setelah lepas dari Lapas Mempawah, pada 2021 pelaku ditangkap lagi karena kasus narkoba. Divonis satu tahun enam bulan penjara,” Bowo memaparkan kejahatan Karto Martono alias Yopi. (hyd)
Discussion about this post