JURNALIS.co.id – Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson bersama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus beserta anggotanya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (11/10/2023). Kunjungan kerja Pj Gubernur Kalbar dan Komisi V DPR RI tersebut bertujuan meninjau beberapa program strategis nasional yang menggunakan dana APBN tahun 2023.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengucapkan selamat datang kepada Komisi V DPR RI dan rombongan begitu juga Pj Gubernur Kalbar. Dikatakannya, kunjungan Komisi V DPR RI dan Pj Gubernur Kalbar ini merupakan suatu kehormatan bagi Kapuas Hulu.
“Saat ini memang banyak kunjungan pemerintah pusat ke Kapuas Hulu, tentunya kita harapkan kunjungan yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi Kapuas Hulu. Kemarin ada kunjungan dari Menteri PUPR, sehingga kita dapat oleh-oleh pembangunan dari pemerintah pusat,” katanya.
Bupati disapa Sis ini mengatakan tentunya kunjungan Pj Gubernur Kalbar dan Komisi V DPR RI menaruh harapan besar bagi Pemkab Kapuas Hulu terutama untuk pembangunan infrastruktur dan transportasi. Mengingat Kabupaten Kapuas Hulu ini sangat luas.
“Luas wilayah Kapuas Hulu ini 31.318 Km setara Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sehingga kami tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun infrastruktur dan transportasi di Kapuas Hulu tanpa dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat,” jelasnya.
Bupati menyampaikan Kabupaten Kapuas Hulu di bagian utara berbatasan langsung dengan Malaysia, bagian timur berbatasan Kaltim, bagian Selatan berbatasan Kalteng dan bagian Barat dengan Kabupaten Sintang. Untuk Kabupaten Kapuas Hulu sendiri terdiri 23 kecamatan 278 desa dengan jumlah 260 ribu jiwa penduduk.
“Sementara kita memiliki 1600 Km jalan Kabupaten dan jalan desa 700 Km. Sementara 67 persen jalan Kabupaten kita kategori mantap dan sisanya rusak. Sementara jalan desa 22 persen jalan mantap dan sisanya rusak ringan dan berat,” ujarnya.
Bupati berharap kehadiran Komisi V DPR RI dan Pj Gubernur Kalbar dapat memperhatikan infrastruktur dan transportasi di Kapuas Hulu.
“Kami rasa anggaran yang ada untuk membangun infrastruktur dan transportasi sangat terbatas. Kami butuh dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi,” tutup Bupati.
Sementara Harisson Pj Gubernur Kalbar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Komisi V DPR RI beserta anggotanya yang sudah banyak memperhatikan pembangunan infrastruktur di Kalbar, terutama Kapuas Hulu.
“Saya sengaja mendampingi Ketua Komisi V DPR RI ini karena saya juga mau minta bantuan kepada mereka untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kalbar,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu menyampaikan bahwa di Kalbar ada 1.534 Km ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, di mana kondisinya masih dalam keadaan rusak ringan dan berat.
“Tidak mungkin kerusakan jalan itu semuanya ditangani menggunakan dana APBD provinsi karena anggaran kita sangat terbatas, sehingga kita juga butuh dukungan dari pemerintah pusat. Namun kan kita terhalang dengan kewenangan, dimana ada jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” terangnya.
Ke depan, kata Harisson, dirinya bersepakat dengan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus bagaimana jalan yang statusnya kewenangan provinsi ini bisa menjadi jalan nasional.
“Sehingga nanti akan ada pembicaraan kedepannya. Bukan berarti kita lepas tanggung jawab untuk menangani jalan provinsi,” ujar Harisson.
Sementara Lasarus menyampaikan bahwa kunjungan Komisi V DPR RI ke Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pembangunan strategis nasional dan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat Kapuas Hulu.
“Tadikan kita lihat perkembangan pembangunan program strategis nasional salah satunya pembangunan Waterfront Siluk. Saya lihatnya hasilnya baik dan nanti kita lihat pembangunan itu sampai selesai,” ujarnya.
Ketua DPD PDI Kalbar ini mengatakan dari aspirasi yang disampaikan oleh Gubernur Kalbar kepada pihaknya bagaimana ke depan jalan yang statusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi agar dapat diambil alih oleh pemerintah pusat karena dianggap membebani APBD Kalbar.
“Sehingga nanti pemerintah pusat lebih andil dan jauh dalam membangun jalan pemerintah provinsi maupun Kabupaten. Kalau sekarang kebijakannya masih parsial. Belum diatur secara undang-undang. Tentu ini menjadi bagi kami,” pungkas Lasaruz. (opik)
Discussion about this post