JURNALIS.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), dr Harisson MKes, melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar, bertempat di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, pada Selasa 7 November 2023.
Penandatanganan NPHD ini dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang disaksikan oleh beberapa Forkopimda Provinsi Kalbar dan Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov Kalbar.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Kalbar, Harisson, mengatakan, Pemberian Hibah Bantuan Keuangan kepada KPU dan Bawaslu yang hari ini dilakukan merupakan amanah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyebutkan bahwa ”Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dibebankan pada APBD Provinsi”.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Kalbar telah berkoordinasi secara intensif bersama dengan KPU maupun Bawaslu Provinsi Kalbar dalam upaya membahas pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
“Pada hari ini kita dapat bersama-sama melakukan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Semoga kesempatan yang berbahagia ini dapat lebih mempererat tali silaturahmi kita semua yang hadir disini serta terjalin kemitraan yang harmonis dan sinergis antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan KPU serta Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terutama dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 yang akan datang,” harap Pj Gubernur Harisson.
Adapun jumlah besaran Hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Kalbar akan diberikan sebesar 40 persen pada Tahun Anggaran 2023 dan 60 persen pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dengan alokasi sebagai berikut :
1. KPU Provinsi Kalbar sebesar Rp. 297.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh milyar rupiah) dengan rincian :
a. TA 2023 : Rp. 118.800.000.000,-
b. TA 2024 : Rp. 178.200.000.000,-
2. Bawaslu Provinsi Kalbar sebesar Rp. 70.500.300.000,- (tujuh puluh milyar lima ratus juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian :
a. TA 2023 : Rp. 28.200.100.000,-
b. TA 2024 : Rp. 42.300.180.000,-
“Dengan telah ditandatanganinya NPHD ini, tentunya merupakan suatu bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menjamin ketersediaan anggaran penyelenggaraan Pilkada guna mendukung terwujudnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 yang berkualitas, terima kasih kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang telah dapat memahami kondisi keuangan daerah,” tambah Harisson.
Dirinya juga menekankan agar Hibah Bantuan Keuangan KPU dan Bawaslu ini hendaknya dapat digunakan secara proporsional, efektif dan efisien, bebas konflik kepentingan, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan pengelolaan keuangan.
“Perlu mendapat perhatian juga bahwa penggunaan anggaran ini tentunya nanti akan menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), sehingga penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaannya harus dapat tertib administrasi sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Kalbar ini juga berharap, dengan penyaluran dana Hibah Bantuan Keuangan ini, KPU dan Bawaslu dapat segera bekerja melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada dengan baik, karena tanggungjawab yang besar dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 juga akan ditujukan kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
“Saya berharap sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terus terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini dapat berjalan baik dan lancar,” tutupnya. ***
(Prokopim/Irf/Ndi)
Discussion about this post