JURNALIS.co.id – Pengadilan Militer 1-05 Pontianak menggelar sidang putusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Prada Yuandi, Selasa (28/11/2023).
Pada sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Prada Yuandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sri Mulyani dan dipidana penjara seumur hidup.
Juru bicara majelis hakim, Mayor Chk Agus Sulistyo mengatakan majelis hakim telah bermusyawarah dan mengeluarkan putusan berdasarkan suara terbanyak.
Adapun amar putusan majelis hakim, lanjut Agus, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Terhadap terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer,” kata Agus, ditemui usai sidang pembacaan putusan.
Agus mengatakan, adapun alasan atau pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup, karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Agus menjelaskan, mengenai permohonan ganti rugi atau restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) majelis hakim menolak dengan pertimbangan terdakwa sudah dipidana seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer.
“Terdakwa sendiri juga menyatakan, tidak mampu membayar restitusi,” ucap Agus.
Agus menerangkan, terhadap barang bukti milik korban akan dikembalikan melalui ahli warisnya. Untuk barang bukti milik hotel akan dikembalikan, motor dikembalikan kepada yang berhak dan barang bukti lainnya akan dimusnahkan. (hyd)
Discussion about this post