JURNALIS.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan (feri) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu masih terus didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Sebelumnya penyidik Kejati Kalbar menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni SD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), BP, AJ dan MA selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), TK selaku Direktur PT Rindi serta AN alias S selaku pelaksana pekerja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman atas kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan oleh Dinas Perhubungan Kapuas Hulu tersebut.
Dia menerangkan, dari penyelidikan yang dilakukan itu nantinya akan disampaikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak.
“Siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini selain keenam tersangka, masih didalami,” kata Pantja, ketika dihubungi JURNALIS.co.id, Senin (04/11/2023).
Disinggung mengenai enam tersangka yang sudah ditetapkan apakah dilakukan penahanan atau tidak? Pantja mengatakan, sampai saat ini terhadap keenam tersangka memang belum dilakukan penahanan.
Pantja menjelaskan, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki bukti awal.
“Saat ini semua kasus korupsi tersebut masih dalam proses. Nanti apakah keenam tersangka ini akan diambil tindakan upaya paksa, tergantung pertimbangan penyidik,” ucap Pantja.
Sebelumnya, Kejati Kalbar menetapkan enam orang ditetapkan Kejati Kalbar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Proyek pengadaan kapal penyeberangan tersebut milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas hulu tahun 2019 dengan total anggaran sebesar Rp2,5 miliar.
Kegiatan pengadaan kapal penumpang angkutan sungai tersebut menggunakan APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes PDT.
Dari APBN, kemudiannya dimasukan ke dalam APBD Kapuas Hulu tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kapuas Hulu sebesar Rp2,5 miliar.
Pengadaan feri tersebut digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat. Di mana kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Juli 2019 senilai Rp2.487.650.000 oleh PPK dan penyedia barang yakni Direktur CV Rindi.
Dari penyelidikan awal kejaksaan ditemukan pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain. Kemudian diperoleh fakta bahwa kapal yang seharusnya didatangkan tahun 2019 ternyata dibuat pada tahun 2014. Bahkan, feri tersebut merupakan kapal bekas.
Pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar. Hasil pemeriksaan dikemukakan kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.227.577.500. Karena kapal penyeberangan yang didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pada tahap penyidikan kejaksaan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp335 juta. Sebelumnya terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp440 juta. Sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp. 1.787.577.500. (hyd)
Discussion about this post