JURNALIS.co.id – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menegaskan bahwa tidak ada bantuan hukum terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan (feri) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir.
“Tidak ada bantuan hukum. Cuma saya berpesan kepada ASN yang tersandung kasus Tipikor kapal feri Silat Hilir 2019 tersebut untuk mengikuti proses hukum yang ada,” katanya, Senin (04/11/2023).
Wabup karib disapa Wahyu ini mengatakan Indonesia merupakan negara hikum. Maka keempat ASN Kapuas Hulu yang tersandung masalah hukum agar mengikuti aturan saja.
“Untuk keempat ASN Kapuas Hulu tetap sabar, tenang dan semangat. Ikuti saja prosesnya,” tutur Wabup.
Sebelumnya, Kejati Kalbar menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Proyek pengadaan kapal penyeberangan tersebut milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas hulu tahun 2019 dengan total anggaran sebesar Rp2,5 miliar.
Kegiatan pengadaan kapal penumpang angkutan sungai tersebut menggunakan APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes PDT.
Dari APBN, kemudian dimasukan ke dalam APBD Kapuas Hulu tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kapuas Hulu sebesar Rp2,5 miliar.
Pengadaan feri tersebut digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat. Di mana kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Juli 2019 senilai Rp2.487.650.000 oleh PPK dan penyedia barang yakni Direktur CV Rindi.
Dari penyelidikan awal kejaksaan ditemukan pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain. Kemudian diperoleh fakta bahwa kapal yang seharusnya didatangkan tahun 2019 ternyata dibuat pada tahun 2014. Bahkan, feri tersebut merupakan kapal bekas.
Pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar. Hasil pemeriksaan dikemukakan kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.227.577.500. Karena kapal penyeberangan yang didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pada tahap penyidikan kejaksaan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp335 juta. Sebelumnya terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp440 juta. Sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp1.787.577.500. (opik)
Discussion about this post