JURNALIS.co.id – Masyarakat terdampak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 tentang Batas Wilayah Antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menyatakan kecewa setelah adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang menyatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap berada di Kabupaten Kubu Raya.
Keputusan KPU RI itu dinilai warga mengabaikan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar, yang sebelumnya meminta DPT warga dikembalikan ke Kota Pontianak.
“Kita (warga) telah mendapat informasi, bahwa Bawaslu sudah menggelar pertemuan dengan KPU provinsi dan KPU Kota Pontianak dan Kubu Raya. Dalam pertemuan itu, dibahaslah keputusan KPU RI yang intinya DPT kami masih berada di Kabupaten Kubu Raya. Kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Warga memang ada yang kemudian menyampaikan ke saya untuk golput pada pemilu nanti, cuma saya sampaikan agar kita tetap bersabar dan akan kembali menempuh upaya hukum, sehingga keinginan warga untuk memilih di Kota Pontianak bisa diwujudkan,” kata Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat, pada Rabu 6 Desember 2023.
Menurut Zebat, ada dua langkah hukum yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan KPU RI yang tidak sejalan dengan putusan sidang Bawaslu.
Pertama melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kedua ke Sentra Gakumdu.
“Kami akan melaporkan masalah ini ke DKPP, karena penyelenggara pemilu atau KPU kita anggap tidak profesional dalam menyikapi satu keputusan. Kemudian kami juga menganggap ada pelanggaran pidana pemilu dalam masalah ini, jadi kita akan laporkan ke Gakumdu,” ujar Zebat, seraya menunjukkan beberapa surat yang akan dijadikan alat bukti.
“Sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, pada pasal 512, ada ancaman penjara tiga tahun dan denda uang 35 juta rupiah bagi mereka yang menjadi penyelenggara pemilu dan merugikan warga terkait daftar pemilih tetap,” timpalnya. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post