JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memastikan tidak akan pernah main-main ketika menangani kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Pontianak, Sigit Yulius Kristanto memastikan pihaknya akan tegak lurus menangani kasus korupsi. Sebagai bukti komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan lima perkara korupsi di Kota Pontianak.
“Untuk penyidikan ada lima perkara dan total penuntutan sebanyak 18 perkara korupsi, tindakan eksekusi ada enam perkara dan enam perkara dalam tahap penyelidikan,” katanya, Jumat (08/12/2023).
Adapun kelima perkara korupsi yang ditangani, lanjut Sigit, di antaranya penguasaan lapangan basket Perbasi milik Pemerintah Kota Pontianak oleh pihak ketiga, sewa papan reklame, eks tanah puskesmas milik Pemkot Pontianak.
“Untuk perkara bekas tanah Puskesmas ini, penanganannya sudah dihentikan karena kepemilikan tanah tersebut sudah kembali ke Pemerintah Kota Pontianak,” terangnya.
Sigit menjelaskan untuk dugaan korupsi lapangan basket Perbasi, reklame dan pembangunan jembatan timbang masih dilakukan pendalaman secara komperhensif agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Adapun untuk kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan timbang di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara oleh Kementerian Perhubungan RI saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap kerugian negaranya.
“Bicara soal komitmen pemberantasan korupsi, kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus-kasus yang memang bisa dibuktikan. Jadi jangan khawatir, kami akan bekerja terus secara maksimal,” tegasnya.
Terkait soal pencegahan tindak pidana korupsi, Sigit menambahkan, pihaknya melakukan penyuluhan hukum yang dilakukan Bidang Intelejen. Berbagai kegiatan dilakukan salah satunya dengan memberikan pendampingan pembangunan proyek strategis di Kota Pontianak.
“Tahun ini ada sepuluh proyek strategis yang kami dampingi setelah diminta oleh pemerintah. Salah satunya pembangun rumah sakit,” ucapnya.
Sigit menjelaskan, pendampingan yang dimaksud bukanlah jaksa menjadi bumper atau melindungi. Tetapi yang dilakukan adalah mengawal pembangunan proyek agar tidak terjadi penyimpangan.
Sigit mencontohkan, ketika proyek itu sudah akan berakhir batas waktu pengerjaannya, maka jaksa akan secara tegas memberi masukan kepada pelaksana dan panitia untuk menentukan sikap. Apakah akan diputus kontrak atau diperpanjang.
“Ketika panitia tidak mengikuti arahan, maka jaksa akan menghentikan pendampingan. Jadi, sifat pendampingannya mengawal dan menjaga agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Sigit menyatakan, oleh karena itu jangan ragukan komitmen pihaknya dalam upaya mencegah dan menindak kasus-kasus korupsi yang diduga terjadi di Kota Pontianak.
“Kami tegak lurus,” pungkas Sigit. (hyd)
Discussion about this post