JURNALIS.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat edaran tentang penghentian sementara pasokan babi potong antar provinsi melalui mode angkutan darat (Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat).
Surat edaran penghentian sementara itu ditandatangi Penjabat Gubernur Kalbar Harisson dan ditetapkan pada 6 Desember 2023 dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF).
Terdapat empat poin dalam surat edaran penghentian sementara pemasukan babi tersebut, yakni rencana pemulihan populasi ternak babi melalui pendampingan dan penguatan biosecurity pada lokasi usaha peternakan babi dalam daerah.
Poin lainnya yakni upaya pengawasan yang ketat untuk lalu lintas ternak babi dari luar Kalimantan Barat, mitigasi dan pencegahan penyebaran penyakit ASF ke Kalimantan Barat. Dan suply-demend daging babi menunjukkan bahwa pemasukan babi potong melalui mode angkutan laut telah cukup memenuhi kebutuhan daging babi daerah.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat serta pelaku usaha pemasok babi potong itu, Pemerintah Provinsi Kalbar menyatakan terhitung tanggal 1 Desember 2023, pemasukan babi potong hanya diperkenankan dari asal daerah langsung ke Kalimantan Barat melalui transportasi atau angkutan laut dan akan kembali dibuka jika diperlukan. (hyd)
Discussion about this post