JURNALIS.co.id – Seorang mengamuk dan merusak beberapa inventaris di dalam masjid Al-Amin, Jalan Adisucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (18/12/2023) pukul 21.00 WIB.
Pelaku diketahui merupakan warga Pontianak Timur berinisial Ri berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Beberapa waktu lalu, Ri juga pernah buat heboh warga Kota Pontianak karena aksinya membongkar nisan-nisan di permakaman muslim.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah menyampaikan peristiwa pengrusakan itu terjadi setelah warga melaksanakan salat isya, lalu terdengar suara riuh dari dalam masjid.
“Ketika warga lihat, ternyata ada seseorang yang merusak etalase penyimpanan Alquran dan fasilitas lainnya yang berada di dalam masjid,” katanya, Selasa (19/12/2023).
Menurut keterangan saksi, kata Ade, setelah mendengar suara riuh tersebut warga beramai-ramai ke masjid Al-Amin. Mereka melihat seorang pria yang sedang mengamuk dan merusak fasilitas di dalam masjid.
Melihat kejadian itu, beberapa warga pun mengamankan pria tersebut, namun yang bersangkutan melakukan perlawanan.
“Sempat berhasil ditangkap, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ucap Ade.
Dia menuturkan, warga kemudian mengejar dan pelaku kembali berhasil diamankan. Warga lalu menyerahkan pelaku kepada anggota Polsek Sungai Raya yang datang ke tempat kejadian.
“Pelaku yang mengalami luka akibat dipukul warga langsung di bawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.
Ade menjelaskan hasil pemeriksaan visum luar, pelaku mengalami luka robek di bagian kening serta memar di bagian pelipis mata sebelah kiri. Sampai saat ini pelaku masih dirawat di Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak.
Ade mengatakan anggota Sat Reskrim Polres Kubu Raya sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku. Ternyata pelaku memang mengalami gangguan jiwa sejak 2022. Sempat dirawat secara berkala di RSJ Singkawang dan RSJ Pontianak.
Ade mengatakan sebelum melakukan pengrusakan di masjid Al-Amin, pelaku juga pernah melakukan pengrusakan batu nisan di Pemakaman Muslim Jalan Abdurahman Saleh (BLKI) Kecamatan Pontianak Tenggara dan diamankan oleh Polresta Pontianak Kota.
“Jika sesuai jadwal hari ini, Selasa 19 Desember 2023, Ri dapat keluar dari rumah sakit dan akan mendapatkan rawat jalan untuk kepentingan medis lebih lanjut,” ucapnya.
Ade mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan mudah terpancing isu ataupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali. (hyd)
Discussion about this post