JURNALIS.co.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Delta Pawan akan merekrut 247 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Delta Pawan, Theo Bernadhi mengatakan, rekrutmen Pengawas TPS dibuka untuk seluruh Kelurahan dan Desa yang ada di Kecamatan Delta Pawan.
“Pengumuman pendaftaran telah kita sebarluaskan baik lewat media sosial, media mainstream, grup whatsaap hingga penempelan di kantor Kelurahan Desa se Kecamatan Delta Pawan sejak beberapa hari terakhir,” kata Theo, Rabu (27/12/2023) kemarin.
Theo yang merupakan Ketua Pokja Rekrutmen PTPS Delta Pawan menyebut, bahwa publikasi secara masif dilakukan pihaknya sebagai bentuk transparan dan ikhtiar membuka ruang sebesar-besarnya untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan agar dapat mendaftarkan diri menjadi bagian PTPS.
“Karena pengawas TPS ujung tombak pengawasan saat pemungutan dan penghitungan suara. Jadi kita berikhtiar agar melalui pengumuman terbuka, banyak masyarakat yang memiliki kapasitas dan memenuhi syarat untuk mendaftar dan bergabung bersama kami,” sebutnya.
Dia menambahkan, rekrutmen Pengawas TPS ini juga dibuka serentak pada 19 Kecamatan lain di Kabupaten Ketapang, sehingga masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri dan mencari informasi pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan di semua Kecamatan di Ketapang.
“Untuk Delta Pawan diperlukan 247 PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada. Tiap TPS akan ada satu PTPS,” jelasnya.
Adapun syarat pendaftaran di antaranya memiliki integritas, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 21 tahun, berdomisili dilokasi pendaftaran sesuai kartu tanda penduduk, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
Kemudian, tidak pernah dipidana penjara semama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan untuk berkas pendaftaran yang harus disampaikan yakni surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 dua lembar, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau legalisir pejabat berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, melampirkan daftar riwayat hidup.
“Untuk memudahkan pendaftar kami menyediakan surat lamaran, daftar riwayat hidup serta surat pernyataan yang memuat beberapa poin yang bisa diambil di kantor Panwascam Delta Pawan, atau masyarakat bisa mendownloadnya melalui barcode yang telah kami share melalui pengumuman,” jelasnya.
Ia memaparkan, pendaftaran dibuka pada 2 hingga 6 Januari 2024, bagi masyarakat yang berminat bisa dari sekarang untuk mempersiapkan persyaratan dan berkas lamaran atau bisa berkonsultasi, baik langsung datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Delta Pawan di Jalan Brigjend Katamso atau menghubungi nomor handphone Pokja penerimaan pendaftaran yang tertera di pengumuman.
“Berkas lamaran nantinya dibuat dua rangkap, 1 rangkap asli dan 1 rangkao foto copy, untuk honorernya insya allah lebih besar dari PTPS periode sebelumnya, kemudian akan ada sejumlah perlengkapan untuk PTPS saat bekerja,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post