JURNALIS.co.id – Polisi menggelar razia cipta kondisi di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu malam (31/12/2023).
Razia cipta kondisi menjelang pergantian tahun tersebut, polisi menemukan dua bilah senjata tajam (sajam) milik pengunjung warung kopi.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan mobil berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1195 WN, yang di dalamnya terdapat beberapa kardus berisikan minuman beralkohol (minol).
Dari pantauan JURNALIS.co.id, mendapati mobil berisi minuman beralkohol anggota Polsek Pontianak Selatan langsung mencari pemilik mobil.
Setelah kurang lebih sepuluh menit pencarian, polisi akhirnya mendapati pemilik mobil. Pria berkemeja merah dan mobil berisikan minol langsung digiring ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk diperiksa.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi mengatakan dari evaluasi yang dilakukan pihaknya, terdapat dua lokasi yang kerap terjadi perkelahian yakni di kawasan Ambalat, Jalan Budi Karya dan pelabuhan Sang Hie di Jalan Barito.
Dumaria menerangkan perkelahian tersebut terjadi karena pengaruh minol yang dijual secara eceran oleh pedagang.
“Sehingga malam ini kami fokuskan menggelar razia cipta kondisi di Jalan Budi Karya,” katanya.
Dumaria menuturkan, sebelum razia dimulai pihaknya sudah mendapat informasi jika telah terjadi keributan di kawasan Ambalat tersebut. Sehingga ia bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, lanjut Dumaria, mendapati dua bilah senjata tajam yang mana satu di antaranya didapat di bawah mobil. Sementara satunya didapat dari seseorang pria.
Dumaria mengungkapkan, selain senjata tajam ditemukan pula minol di dalam mobil berbagai merek dan arak putih yang sudah dikemas dalam plastik putih.
“Untuk pemilik minuman beralkohol dan pemilik senjata tajam akan kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Dumaria menyatakan setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, terhadap pemilik minol nantinya akan dikenakan tindak pidana ringan dan terhadap barang bukti akan diserahkan kepada pengadilan untuk dimusnahkan.
“Untuk pemilik senjata tajam akan kami kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Dumaria. (hyd)
Discussion about this post