JURNALIS.co.id -Pasca kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan pengendara meninggal dunia dalam dua hari secara berturut-turut di Jalan Arteri Supadio, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya langsung menggelar rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di ruang rapat Pamong Praja 1 kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (10/01/2024) siang.
Rapat yang diikuti sejumlah stakeholder terkait ini membahas upaya Pemkab Kubu Raya dalam meminimalisir angka laka lantas, khususnya di Jalan Arteri Supadio.
Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Odang Prasetyo mengatakan berdasarkan data, angka laka lantas di jalan raya pada tahun 2023 cenderung meningkat jika dibandingkan pada tahun 2022, baik jumlah korban maupun kerugian.
“Dari hasil evaluasi kita bersama stakeholder, mayoritas terjadinya laka lantas ini dikarenakan kurang tertibnya pengguna kendaraan di Jalan Arteri Supadio, seperti masih ditemukan pengguna jalan yang melawan arus, menggunakan HP saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman,” kata Odang usai menggelar rapat.
Selain itu, kata Odang, masih ditemukan pengguna jalan yang seharusnya melalui jalur kiri, namun mereka menggunakan jalur kanan. Padahal, sesuai undang-undang sudah diatur ketentuan pengendara yang menggunakan jalur kanan.
“Sesuai arahan bapak Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kita segera melakukan langkah-langkah yang lebih masif dan terukur agar angka kecelakaan di daerah kita pada tahun 2024 ini bisa diminimalisir,” ucapnya.
Odang menambahkan angka laka lantas paling dominan terjadi di Kecamatan Sungai Raya, Kemudian Sungai Ambawang, Sungai Kakap dan Rasau Jaya.
“Sesuai arahan Bapak Bupati Muda Mahendrawan yang sudah kita sepakat bersama yaitu segera menambah jadwal patroli bersama Satlantas Polres Kubu Raya yang selama ini memang sudah sering kita lakukan,” ujarnya.
Odang menjelaskan pihaknya juga akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak, online maupun elektronik untuk mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas.
“Kita juga sudah sampaikan ke Satlantas Polres Kubu Raya untuk menindak pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas, terutama pengendara yang melawan arus khususnya U-Turn di depan Pondok Indah Lestari (PIL) atau di depan Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalbar dan U-Turn lainnya terkait standarnya,” pungkas Odang. (sym)
Discussion about this post