Jurnalis.co.id – Kepolisian Pontianak Sektor Kota meringkus dua pelaku pencurian di kawasan Ruko Jalan Pak Kasih, Sabtu (3/2/2024). Kasus ini bermula ketika polisi mendapat laporan dari korban yang mengaku Ruko kosong miliknya dibobol pencuri.
“Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini sebesar Rp50 juta,” kata Ajun Komisaris Polisi Eeng Suwenda kepada media, Rabu (7/2/2024).
Eeeng mengungkapkan, setelah menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 3 Februari 2024, Anggota mendapat laporan dari warga, jika ada beberapa orang yang tidak dikenal masuk ke ruko kosong di Jalan Pak Kasih.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi yang di maksud. Di lokasi polisi mendapati beberapa orang yang tidak di kenal berada di dalam ruko kosong yang sedang melakukan aktivitas pembongkaran.
“Saat itu anggota langsung melakukan pengepungan. Kedua pelaku yakni Ikbal dan Hadir Mansyah berhasil ditangkap,” kata Eeng.
Setelah introgasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Yakni masuk ke dalam ruko kosong tersebut untuk membongkar dan mengambil barang-barang yang ada di toko tersebut.
“Untuk barang bukti yang kami sita dari pelaku, yaitu satu unit pintu ralling dor, dua set kayu frame dan penutup pendingin ruangan,” ungkap Eeng.
Kedua pelaku, kata Eeng, akan dikenakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Adapun barang-barang milik korban yang diembat dalam Ruko adalah enam set ralling besi dan tangga, satu unit folding gate, papan triplek untuk template foto, 200 keping kayu frame, 70 kardus.
Selain itu, satu unit mesin proses film, satu unit PC komputer, 20 batang baja ringan, kabel listrik, keramik, lampu, satu set sofa, satu unit freezer, satu set alat drumben dan enam unit AC. (hyd)
Discussion about this post