JURNALIS.co.id – Terpidana kasus Narkoba Reza Pahlevi berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu di kediamannya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (8/2/2024).
Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 itu dibekuk tanpa perlawanan. Tim Tabur menangkap Reza Pahlevi bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Setelah dibekuk, Reza langsung digelandang ke Lapas Pontianak.
Sekadar informasi, Reza ditangkap Kepolisian Kapuas Hulu dengan barang bukti 1,17 gram sabu pada 11 Juni 2021. Kemudian, Pengadilan Negeri Putusibau pada 27 September 2021 memutuskan Reza dipenjara selama 2 tahun 4 bulan.
“Putusan itu diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak pada 4 November 2021. Yakni menambah menambah hukuman reza menjadi 3 tahun penjara, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Samsuri, sesaat lalu.
Samsuri menambahkan, setelah mendapat putusan Reza kabur dan tidak menjalani hukuman tersebut. Ia melarikan diri selama 3 tahun.
“Saat ini Reza sudah kita amankan dan langsung diserahkan ke Lapas Pontianak untuk dilakukan eksekusi menjalankan hukumannya,” ucap Samsuri.
Samsuri menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan di negeri ini. Ia berpesan, bagi terpidana yang sudah masuk dalam daftar buronan, sebaiknya segera menyerahkan diri. Karena tak ada tempat yang aman bagi para buronan.
“Buronan itu tidak akan hidup tenang. Karena selalu dihinggapi perasaan was-was, resah, dan takut. Suatu saat pasti akan tertangkap,” demikian Samsuri. (opik)
Discussion about this post