JURNALIS.co.id – Terdesak kebutuhan ekonomi membuat TE nekat mencuri. Pria pengangguran ini colong laptop dan uang senilai Rp 150 ribu di area parkiran Universitas Tanjungpura, Kamis (8/2/2024) lalu. Akibat ulahnya kini ia diringkus polisi.
Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, Ajun Komisaris Polisi, Dumaria Silalahi menceritakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada Kamis, 8 Februari 2024. Korban mengaku kehilangan tas berisikan laptop, KTP, SIM, ATM dan kunci motor.
“Tas tersebut digantung di motor. Korban pergi kuliah. Saat akan pulang, tas korban dan tas milik temannya sudah hilang,” kata AKP Dumaria, Minggu (11/2/2024).
Mendapat laporan itu, Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk mendalami keterangan saksi-saksi.
Hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi jika terduga pelaku pencurian sedang berada di Indomaret, Jalan RE Marta Dinata. Ia hendak menunggu seseorang yang akan membeli barang hasil kejahatan. Anggota Polsek Selatan langsung melakukan pengejaran. Pelaku berinisial TE berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti. Yaitu satu unit laptop beserta pengecas, tas dan satu unit motor sebagai sarana aksi kejahatan,” beber Dumaria.
Setelah interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Pelaku ini mengaku pengangguran. Tidak memiliki pekerjaan sama sekali,” kata Dumaria.
Akibat mencuri, TE akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (hyd)
Discussion about this post