JURNALIS.co.id – Terdakwa perkara Narkoba 20 Kilogram, Dom Sebau, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (26/2/2024). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu.
Warga negara Malaysia ini didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun,” kata Jaksa Kejari Kapuas Hulu, Arin, Selasa (27/2/2024).
Arin menambahkan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 4 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan alat bukti, saksi-saksi, surat dan barang bukti.
“Untuk saksi yang akan kita hadirkan nanti dari Anggota TNI Pengaman Perbatasan dan BNN Kalbar. Ada dua Anggota TNI yang bakal dihadirkan, sesuai berkas perkara,” ucap Arin.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Crista Yulianta Prabandana menyampaikan, kasus Narkoba 20 Kilogram atas nama Dom Sebau sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Putussibau. Dengan Perkara Nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN Pts.
“Pada sidang dakwaan kemarin. Terdakwa dan Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan. Sidang kedua pada 4 Maret 2024, agendanya pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Kita serahkan ke Jaksa untuk saksi yang akan dihadirkan,” ujar Crista.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prajurit Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti dan Koramil 1206-18/Puring Kencana menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat 20 kilogram di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Tepatnya di Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu.
Sabu seberat 20 kilogram itu dibawa langsung oleh seorang pria yang berasal dari Malaysia bernama Dom Sebau, menggunakan sepeda motor di jalur-jalur tikus perbatasan. (opik)
Discussion about this post