Jurnalis.co.id – Kepolisian Resor Kota Pontianak menggagalkan penyelundupan 40 ekor Kadal tanpa telinga dari Pelabuhan Dwikora tujuan Semarang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, Kadal tanpa telinga tersebut akan diselundupkan ke Semarang pada Sabtu 9 Maret lalu.
Kepolisian sukses mengendus upaya penyelundupan tersebut. Kadal-kadal tersebut berhasil ditemukan di pelabuhan Dwikora Pontianak dengan kondisi sudah dikemas menggunakan kotak plastik.
“Kami saat itu langsung berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar. Semua kadal dilakukan penghitungan dan ditemukan sebanyak 40 Kadal langka yang akan dikirim,” kata Kompol Antonius, Rabu (13/3/2024).
Kepolisian lantas melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pemilik hewan langka tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DC.
“Pelaku kami tangkap di daerah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku mengaku menjual Kadal tanpa telinga ini seharga Rp500 ribu hingga Rp850 ribu,” ungkap Antonius.
Antonius bilang, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (hyd)
Discussion about this post